Soal Wakaf Lahan TPU, Kades Lambang Sari Pipit Haryanti Tuai Polemik

- Jurnalis

Jumat, 27 Mei 2022 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Lambang Sari Kabupaten Bekasi

Kantor Desa Lambang Sari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Alasan penyelamatan asset makam bekas perkebunan PT. Cibitung yang berlokasi di RT003/RW001, Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuai polemik. Pasalnya, sertifikat alas hak tanah makam Jati Adnan menjadi atas nama pribadi Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, Pipit Haryanti.

Dalam klarifikasinya, 14 Mei 2022, Kades Lambang Sari, Pipit Haryanti menjelaskan bahwa namanya adalah sebagai Wakif atau pihak yang mewakafkan. Sementara Nazir-nya atau pengelola sementara dua nama berinisial “MYH dan AS merupakan staff Desa tanpa melalui musyawarah para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, RT dan RW.

Pipit beralasan, hal itu dilakukan sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf, karena Nazir atau Pengelola yang ditentukan sementara maka rapat yang akan datang menentukan kembali Nazir-nya sesuai yang ditetapkan bersama.

“Nama pribadi itu hanya sebagai dasar untuk ditingkatkan menjadi akta wakaf. Wakif-nya atas nama saya sebagai Kepala Desa, Nazirnya sebagai Pemerintah Desa,” kata Pipit dalam klarifikasinya yang digelar di Balai Desa Lambang Sari.

Sebelumnya, salah satu Tokoh Masyarakat, H. Nalib Zainudin mengatakan, meski tujuannya baik, tapi langkah itu dinilai kurang tepat karena mengatasnamakan pribadi Kepala Desa. Sebab, Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004, tentang Wakif, haruslah perseorangan atau Organisasi atau Badan Hukum.

“Masalahnya adalah, Pemerintah Desa membuat surat berupa lahan bekas Perkebunan PT. Cibitung yang di wakafkan atas nama pribadinya tanpa ada musyawarah dengan para Tokoh. Setelah ramai barulah mau musyawarah. Prosesnya sudah berjalan duluan,” kata H. Nalib saat berbincang ringan dengan awak media, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga :  Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Dikatakan H. Nalib, pada dasarnya masyarakat Desa Lambang Sari sangat setuju lahan makam Jati Adnan dijadikan sertifikat selama hal itu dipergunakan untuk kepentingan umum. Wakaf merupakan harta milik pribadi yang diserahkan kepada perorangan, Lembaga atau Institusi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.

“Harus di rubah nama Wakif dan Nazir sesuai keinginan masyarakat. Saya rasa itu sangat bijak, agar tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat. Tempat makam juga ada untuk pribadi, umum dan komersil,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB