Edy Mulyadi Kasus “Jin Buang Anak” Jalani Sidang Perdana

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edy Mulyadi

Edy Mulyadi

BERITA JAKARTA – Edy Mulyadi terduga kasus dugaan penyebaran berita bohong soal ucapannya “jin buang anak” menjalani persidangan perdananya, Selasa (10/5/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tak tanggung-tanggung pihak Kejaksaan RI mengirimkan 14 personil Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan untuk mendakwa mantan jurnalis Edy Mulyadi di kursi pesakitan.

Salah satu diantara 14 personil JPU adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Jakarta Pusat, Sobrani Binzar Tambunan.

Sementara, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar dengan dua Anggota Majelis Hakim, Buyung Dwikora dan R Bernadette.

Seperti diketahui Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas tersangka Edy Mulyadi berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 Tanggal 25 Maret 2022.

Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016, tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP. (Sofyan)

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB