Kasus Jatimulya, Tim Kuasa Hukum Hasbulah Apresiasi Majelis Hakim

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Jatimulya Tambun Selatan

Sengketa Jatimulya Tambun Selatan

BERITA BEKASI – Ketua Tim Hukum ahli waris Hasbulah mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dalam putusan selanya terkait perkara lahan seluas 10.110 antara Hasbulah vs Tju To Sih yang berlokasi di Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/4/2022).

“Kita apresiasi putusan sela Majelis Hakim PN Cikarang yang menangani perkara ini,” kata Ketua Tim Hukum ahli waris Hasbulah dari Law Firm Ag_Ers, SH, MH & Partners, Gojali, BA, SH, MH, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga :  Alvin Lim Gelar "Training Options Batch 2" Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Dalam putusan selanya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa eksepsi yang ikut tergugat 1 sampai 17, Sembiring dan kawan-kawan ditolak Majelis Hakim. Kedua, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang berhak menyidangi perkara lahan Jatimulya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena sebelumnya, PN Cikarang dinilai tidak berwenang menangani perkara lahan Jatimulya melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Tapi Majelis Hakim putuskan berwenang,” jelas Gojali.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Ketiga lanjut Gojali, Majelis Hakim PN Cikarang menyatakan proses persidangan perkara lahan Jatimulya antara Hasbulah vs Tju To Sih dilanjutkan sesuai yang telah disepakati dan membayar biaya perkara diakhir persidangan.

“Artinya eksepsi yang ikut tergugat 1 sampai 17 ditolak sekaligus Majelis Hakim menegaskan bahwa PN Cikarang berwenang untuk menangani perkara lahan atau sengketa Jatimulya,” pungkas Gojali. (Hasrul)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB