Drama Sikap “Mendua” Pimpinan Kejati DKI Jakarta Soal Migor

- Jurnalis

Kamis, 21 April 2022 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta

Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Dramatisasi perubahan sikap “mendua” yang dipertontonkan Reda Mantovani selaku pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terkait status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap PT. AMJ dan perusahaan lainnya, kontan menuai kecaman publik.

Pasalnya, pihak Kejati DKI Jakarta sempat menegaskan kasus ekspor minyak goreng yang dilakukan secara melawan hukum oleh PT. AMJ dan perusahaan lainnya bukan tindak pidana korupsi, melainkan hanya kasus Kepabeanan.

Namun entah mengapa tiba-tiba penegasan itu seolah hanyalah sebatas pemberian harapan palsu alias PHP belaka. Manajemen PT. AMJ kepada media massa sempat mengklaim pihaknya telah mengikuti prosedur yang berlaku dalam proses ekspor minyak goreng kemasan ke luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakar Hukum Pidana, Dr. Abdul Fickar Hadjar menduga perubahan sikap ambigu komandan Kejati DKI yang begitu cepat mengindikasikan ada “sesuatu” dibalik keputusan akan menaikan status penyelidikan PT. AMJ bersama perusahaan lainnya menjadi penyidikan.

“Jika sikap Jaksa terkesan ambigu dalam menentukan pengambilan keputusan, “biasanya” ada apa-apanya,” sindir Fickar, Rabu (19/4/2022) malam melalui pesan singkat.

Fickar menduga, sikap ambigu Jaksa Kejati DKI Jakarta disinyalir pasca ditetapkannya IWW Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Dijelaskannya, inkonsisten yang dilakukan para penyelidik di Kejati DKI, bisa jadi disebabkan terkendala pada putusan yang pernah diambilnya terdahulu, namun kini harus dirubahnya sendiri.

“Dan biasanya terkendala pada putusan yang pernah diambilnya terdahulu yang kini harus dirubahnya,” sindir Fickar lagi.

Lebih jauh Fickar menjelaskan, untuk menentukan tindak pidana korupsi harus ada kerugian negara dalam satu kegiatan usaha, baik yang berkaitan dengan perizinan meskipun pajak ataupun manipulasi status objek barang yang diperjual belikan.

Dikatakan Fickar, dalam konteks kasus minyak goreng ini adakah kerugian negara yang disebabkan oleh manipulasi pemasukan negara dengan modus pembayaran pajak atau kewajiban lainnya. Jika ada manipulasi baik jumlah maupun jenis barang yang menyebabkan berkurang atau tidak dibayarkannya kewajiban kepada negara.

“Penyelesaiannya bisa secara administratif dengan membayar denda kepada negara atau pengusutan pidana korupsi karena memanipulasi pembayaran yang menjadi hak negara,” tandasnya.

Sebelumnya, melalui Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Asyari Syam, kasus ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok itu masih berjalan meski sebelumnya penanganannya diserahkan ke penyidik kepabeanan kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Baca Juga :  Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

“Itu yang dilimpahkan penanganannya ke penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan UU No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” kata Ashari dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (20/4/2022).

Ashari mengatakan sejatinya yang diserahkan ke Bea Cukai adalah terkait masalah pajak bea keluar yang tidak dibayarkan oleh PT AMJ kepada negara selama melakukan ekspor minyak goreng kemasan. Ashari menyebut minyak goreng yang siap ekspor ke Hong Kong itu tidak dilengkapi PEB yang benar.

Sementara itu, di luar permasalahan tersebut, Ashari mengungkap tim penyidik Kejati DKI Jakarta masih tetap mengusut dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng. Dia bahkan menyebut kasusnya kini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Tim penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta masih jalan penanganan kasus dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng. Bahkan kini kasusnya telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022,” pungkas Ashari. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan
Kajari Jakut Sebut Tak Ada Pungli Atau Korupsi Pengawalan Proyek Strategis
Perkara Pidana Berubah Perdata, Oknum Jaksa Peneliti Kejati DKI Bak Pesulap
Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan
Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:41 WIB

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:27 WIB

Kajari Jakut Sebut Tak Ada Pungli Atau Korupsi Pengawalan Proyek Strategis

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:07 WIB

Perkara Pidana Berubah Perdata, Oknum Jaksa Peneliti Kejati DKI Bak Pesulap

Rabu, 8 Mei 2024 - 15:39 WIB

Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Daerah

Pj Walikota Malang Diperiksa Kajari Terkait Dugaan Penggelapan Aset

Jumat, 10 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: Muhammad  Adrian Yasin

Berita Daerah

Tokoh Pemuda Apresiasi Terbentuknya Organisasi BAPER Tangsel

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:41 WIB

Pakar Hukum Pidana: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:41 WIB