Kajati Sumut Resmikan Kampung RJ Sopo Adhyaksa Batak Naraja

- Jurnalis

Kamis, 21 April 2022 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Sumut Resmikan Kampung RJ Sopo Adhyaksa Batak Naraja

Kajati Sumut Resmikan Kampung RJ Sopo Adhyaksa Batak Naraja

BERITA JAKARTA – Program restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif yang diinisiasi Jaksa Agung ST. Burhanuddin bertujuan untuk mengurangi kejahatan ternyata mendapat respons positif dari masyarakat.

Atas inisiasi itu, mulai tumbuh kampung-kampung RJ yang tersebar disetiap wilayah satuan kerja Kejaksaan. Salah satunya, Kampung RJ “Sopo Adhyaksa Batak Naraja” di Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Sumatra Utara.

Hadir secara virtual dalam acara peresmian Kampung RJ “Sopo Adhyaksa Batak Naraja”, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara, Idianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Baringin, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kajari Tobasa) beserta jajaran bersama dengan Forkopimda Toba, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan beberapa Kepala Desa turut menghadiri peresmian Kampung RJ.

Baringin mengatakan, peresmian Kampung RJ ini atas arahan dan petunjuk dari Kejaksaan Agung RI sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-475/E.es.2/02/2022 tangga 08 Februari 2022, tentang pembentukan Kampung Restorative Justice.

“Kami Kejari Tobasa bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Toba mensosialisasikan tentang Restoratif Justice kepada para Kepala Desa di Kabupaten Toba dan memberikan edukasi agar para Kepala Desa segera membuat Peraturan Desa (PerDes) supaya dapat dibentuknya Kampung Restoratif Justice.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

“Setelah sosialisasi tersebut, Kepala Desa Sigumpar Barat bersama BPD membuat Peraturan Desa untuk dibentuk Kampung RJ di Desa Sigumpar Barat yang bertempat di Kecamatan Sigumpar, dimana tempat tersebut menjadi tempat dilaksanakannya RJ di Kabupaten Toba,” jelas Baringin.

Dijelaskan Baringin, bahwa Kejari Tobasa sudah beberapa kali melaksanakan penghentian penuntutan yang berkeadilan dengan mengutamakan asas kekeluargaan, mengingat kasus yang terjadi di wilayah hukum Kejari Tobasa dominan dari perselisihan antar keluarga.

“Seperti kita ketahui di Kabupaten Toba yang mayoritas bersuku Batak, menjadikan program RJ ini dapat dilaksanakan secara tepat, mengingat kasus kasus yang ada dominan oleh perselisihan-perselisihan antar keluarga,” ungkapnya.

Untuk hal ini, lanjut Baringin, orang Batak yang mempunyai filosofi dalihan na tolu sangat mudah untuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan tanpa harus dibawa ke Pengadilan dan didukung dengan umphasa (peribahasa) met met bulung ni jior, um met-metan bulung ni bane bane.

“Denggan marhata tigor, um denggan do marhata dame filosofi diataslah RJ dapat dilaksanakan di Kabupaten Toba,” tandas Baringin.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Sementara itu, Bupati Toba Poltak Sitorus sangat mengapresiasi peresmian Kampung RJ dan menghimbau kepada setiap Kepala Desa dan BPD untuk segera membuat Peraturan Desa (PerDes) tentang RJ, karena program tersebut dinilai sangat baik dan berguna untuk masyarakat Toba.

“Sehingga perkara-perkara yang ada dapat diselesaikan dengan mekanisme RJ tanpa harus diselesaikan di Pengadilan dan kita dapat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” tutur Poltak.

Dalam sambutannya, Kajati Sumut Idiyanto berterima kasih kepada Kejari Toba Samosir dan Pemkab Toba atas peresmian Kampung RJ. Kajati Sumatera Utara berharap kampung RJ dapat dijadikan tempat untuk masyarakat Toba dalam pelaksanaan RJ.

“Saya mengapresiasi Kejari Toba Samosir atas peresmian Kampung RJ ini, sehingga dapat menjadi contoh oleh kejari-kejari yang lain yang ada di Sumatera Utara,” pungkas Idiyanto. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB