BERITA JAKARTA – Penahanan terdakwa Reymond Putra dialihkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Hotnar Simarmata, SH, MH dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) dialihkan menjadi tahanan Kota, Senin (18/4/2022) kemarin.
Permohonan Penasehat Hukum, Dani, SH tersebut dikabulkan Majelis Hakim, Hotnar Simarmata melalui penetapan yang dibacakan diruang sidang Soebekti Lantai III Gedung PN Jakut di Jalan Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat usai pemeriksaan dua saksi dari Anggota Bareskrim Mabes Polri.
Namun demikian, pertimbangan pengalihan status penahanan terdakwa Reymond Putra tersebut, belum dijelaskan Ketua Majelis Hakim PN Jakut, Hotnar Simarmata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti, silahkan ke Humas saja, soalnya ini berkaitan dengan dokumen,” kata Hotnar Simarmata kepada wartawan ketika dikonfirmasi usai persidangan.
Anehnya, ketika hal itu dikonfirmasi awak media kepada Humas I PN Jakut, Tumpanuli Marbun SH, MH mengatakan, bahwa pengalihan status penahanan terdakwa merupakan domain Majelis Hakim.
“Yang pasti ada pertimbangannya dan itu menjadi domain dari Majelis Hakim dalam menilai layak tidaknya seseorang ditangguhkan penahanannya dan hal itu tidak dilarang oleh Hukum,” ujar Tumpanuli menjawab melalui aplikasi WhatsAppnya.
Sementara, Humas II PN Jakut Maryono, SH mengatakan, guna menjawab pertanyaan awak media melempar balik lagi, karena harus konfirmasi ke Majelis Hakimnya.
“Alih status penahanan dari Rutan ke Tahanan Kota atas permohonan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya serta jaminan orang tua bahwa terdakwa tidak melarikan diri. Demikian pertimbangan dan penjelasan dari Majelis Hakim,” tandas Maryono menjawab singkat.
Penangkapan Reymond Putra
Dalam persidangan, saksi Riska Novian dan Riski Angota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang diperiksa mengatakan terdakwa Reymond Putra ditangkap pada 22 Desember 2021 lalu.
Perbuatan terdakwa dilakukan di Pergudangan Sentra Industri Terpadu, Tahap 1 dan 2 Blok J1 Nomor 09, Jalan Pantai Indah Barat, RT04/RW03, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Selain itu ada juga di Kompleks Pergudangan Arcadia Blok G 17 Nomor 8, Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Terdakwa Reymond Putra ditangkap bersama 15 orang karyawannya.
Penangkapan dilakukan karena ada informasi dari masyarakat bahwa didalam gudang itu ada kegiatan illegal kemudian dilakukan penggerebekan di dua lokasi Gudang.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan saksi Riky mengatakan bahwa pengerjaan pengemasan oli dari berbagai merek itu tidak ada kerjasama dari pemilik merek yang sudah diakui terdakwa, Reymond Putra.
Pada saat di Kepolisian terdakwa mengaku kegiatan ini sudah dilakukannya sejak tahun 2017 dan hasil dari pemalsuan seperti oli merk Yamaha Lube 20 W-40 oleh yang bersangkutan dijual seharga Rp25 ribu.
“Oli Pertamina Enduro itu dijual Rp20 ribu, Federal Oil itu juga dijual hanya Rp30 ribu. Jadi rata-rata harga yang dijual adalah di bawah dari pada harga yang di pasaran,” ujar saksi.
Terdakwa Reymond Putra terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A dan E UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 tahun 2016, tentang merek dan indikasi geografis.
Sementara, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Reymond Putra yakni, Dani, SH, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa tempat itu hanyalah Gudang.
“Tidak ada aktifitas pengemasan disana. Itu Gudang aja,” ujar Dani singkat kepada awak media. (Dewi)