BERITA JAKARTA – Dinilai abai mengatasi dugaan mafia minyak goreng, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menggugat dengan mempraperadilkan Menteri Perdagangan cq Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/3/22).
Boyamin beralasan, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga pada Kemendag RI atas penyidikan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan sejak 2017.
“Temohon telah memiliki jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-Perlindungan Konsumen dan PPNS-Perdagangan, sehingga semestinya PPNS tersebut mampu melakukan Penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng,” kata Boy sapaan akrabnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu menurut Boyamin, telah terjadi peristiwa Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha atau disebut mafia minyak goreng oleh Menteri Perdagangan RI.
“Hilangnya dan mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.
“Pada hari Jumat, 18 Maret 2022 Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022,” sindir Boy.
Untuk itu, dia menduga PPNS yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dibawah termohon telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan ketentuan KUHAP, UU No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan. (Sofyan)