Muktamar ke-31 IDI Resmi Pecat Mantan Menkes RI Dr. Tarawan

- Jurnalis

Sabtu, 26 Maret 2022 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad (K)

Prof. Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad (K)

BERITA JAKARTA – Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI resmi memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Prof. Dr dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI. Dr. Terawan kini tak bisa lagi membuka praktik.

“Ya mestinya begitu ya, kan tidak bisa ngurus SIP dan sebagainya ya,” ujar Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr. Nasrul Musadir Alsa kepada awak media, Sabtu (26/3/2022).

Nasrul menyebut Terawan dipecat berdasarkan hasil keputusan pada Muktamar ke-31 di Banda Aceh. Dia membenarkan bahwa panitia telah memutuskan untuk memecat Terawan.

“Iya dipecat, dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, sesuai MKEK,” katanya.

Pemecetan Dr. Tarawan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh yang berlangsung Jumat 25 Maret 2022.

Diketahui, MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut yakni:

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof. Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad (K) sebagai anggota IDI.

Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja dan Ketiga, ketetapan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (Alina)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB