Satu Dari Tiga Pelaku Begal di Cikarang Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya Pajang Salah Satu Begal di Cikarang

Polda Metro Jaya Pajang Salah Satu Begal di Cikarang

BERITA JAKARTA – Polisi berhasil meringkus pelaku begal sadis yang menewaskan wanita cantik di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua pelaku begal sadis yang membacok Iska Nurrohmah (24) masih berusia remaja.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Satreskrim Polres Metro Bekasi usai menerima laporan pembegalan.

Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Selasa 22 Maret 2022 sekira pukul 05.30 WIB di Kampung Tegal Gede, RT002, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari peristiwa itu, wanita asal Kebumen, Jawa Tengah ini, tewas bersimbah darah usai dibacok para begal.

Tidak lama dari peristiwa terjadi, polisi meringkus dua pelaku dari tiga pelaku begal. Tersangka N (17) ditangkap pada Kamis 24 Maret 2022 pukul 05.00 di Karangasih, Cikarang Utara. Sementara MR ditangkap Jumat 25 Maret 2022 pukul 23.40 di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Tersangka ada tiga, dua sudah diamankan dan satu enggak ditampilkan karena di bawah umur. Sementara satu masuk daftar pencarian orang atau DPO,” ungkap Agung di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Agung menjelaskan, setiap pelaku mempunyai peran yang berbeda. Pelaku N (17) berperan sebagai eksekutor atau pengatur strategi sementara MR (16) menjadi joki. Kemudian tersangka DPO inisial AS.

Modus para pelaku begal adalah dengan cara memepet korban. Jika korban melawan para pelaku akan melakukan kekerasan dengan membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tyo)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB