Ahli Pidana Minta Kapolda Metro Jaya Benahi Bocornya Gelar Perkara Itwasda PMJ

- Jurnalis

Jumat, 4 Februari 2022 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Pidana , Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH

Ahli Pidana , Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH

BERITA JAKARTA – Ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH mengomentari gelar perkara Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya (PMJ) yang bocor alias terpampang di Instagram (IG) Story DylanNathanael anak dari terlapor Natalia Rusli (NR).

Menurut Pasal 15, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 14 Tahun 2012) gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan.

Adapun tahap kegiatan penyidikan dilaksanakan meliputi, a. Penyelidikan, b. Pengiriman SPDP, c. Upaya Paksa, d. Pemeriksaan, e. Gelar Perkara, f. Penyelesaian Berkas Perkara, g. Penyerahan Berkas Perkara ke Penuntut Umum, h. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dan i. Penghentian Penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Dwi Seno, berdasarkan bagian ketiga gelar perkara Pasal 45 angka 4 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 12 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan:

‘’Dalam hal sangat diperlukan, penyelenggaraan gelar perkara biasa dapat menghadirkan unsur-unsur terkait lainnya dari fungsi internal Polri, unsur dari CJS, instansi terkait lainnya dan atau pihak-pihak yang melapor dan yang dilaporkan sesuai kebutuhan gelar perkara”.

Gelar perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 31-33 Perkap No. 6 Tahun 2019, tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa gelar perkara dilaksanakan dengan gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus, ketentuan kehadiran pelapor dan terlapor tidak disebutkan dalam Perkap ini, melainkan pelaksanaan gelar perkara khusus wajib mengundang fungsi pengawasan, fungsi hukum serta ahli.

“Artinya, saya berpendapat bahwa jika pihak Itwasda hanya mengundang 1 pihak saja (terlapor) dalam gelar perkara biasa itu bertentangan dengan Perkap dan tentunya hal tersebut tidak netral, apalagi dalam gelar perkara biasa itu sampai bocor hingga terunggah ke media sosial, seharusnya gelar perkara itu sifatnya internal dan rahasia, privasi penyidikan,” jelas Dwi Seno.

Baca Juga :  Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Diungkapkan, Dwi Seno, pembocoran isi gelar perkara juga diatur dalam hukum pidana dimana ada unsur atau niat penghilangan barang bukti dari pihak terlapor. Polda Metro Jaya, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya wajib mengusut agar tidak hilang kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Diketahui gelar perkara yang difoto dan diunggah Dylan Nathanael, anak terlapor Natalia Rusli adalah LP No. 3677 SPKT PMJ tanggal 30 Juli 2021 yang dilimpah dan sedang ditangani di Polres Jakarta Barat Subdit Harda. Laporan polisi tersebut dibuat oleh para korban KSP Indosurya yang merasa ditipu oleh Natalia Rusli yang ketika menandatangani surat kuasa mengaku sebagai lawyer dan mengambil lawyer fee.

Namun, kenyataannya perkara tidak dijalankan oleh Natalia Rusli dan kemudian para korban tidak bisa menghubungi Natalia Rusli. Dikemudian hari baru diketahui ternyata Natalia Rusli belum disumpah sebagai advokat dan ijazah Sarjana Hukum dari Univeritas Timbul Nusantara ternyata tidak terdaftar Dikti.

Atas hal tersebut para korban melaporkan ke Polres Jakarta Barat, terhitung total sudah ada 7 Laporan Polisi diberbagai Polres oleh para korban Advokat bodong Natalia Rusli di Polres Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Tangerang yang kemudian mandek karena adanya intervensi dari oknum Itwasda yang disinyalir dekat dengan terlapor Natalia Rusli.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

“Saya sangat kecewa dengan jebolnya sistem Itwasda dan ternyata benar rumor kedekatan Natalia Rusli dengan oknum Itwasda yang selama ini diancamkan ke kami para korban, gelar perkara saya selaku pelapor tidak diundang, kenapa bisa ada terlapor? Ucap salah satu korban.

Kapolda Metro Jaya dimana janjinya akan pembenahan jika kasus kami para korban penipuan Advokat bodong, mandek karena kedekatan terlapor Natalia Rusli dengan oknum Itwasda. Itwasda yang seharusnya menjadi pengawas, kali ini dijadikan alat oknum untuk mempengaruhi jalannya proses penyidikan atas kehendak terlapor. Bagaimana ada keadilan di Polda Metro Jaya, jika begitu? Tolong Pak Kapolri Listyo Sigit dibantu atensi.

LQ Indonesia Law Firm memberikan bukti ke media, bukti otentik berupa Screen Capture dari IG Dylan Nathanael yang diketahui adalah anak dari Natalia Rusli Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari (RSO) yang diketahui sedang dipidanakan atas beberapa laporan polisi diantaranya dugaan ijazah palsu tidak terdaftar Dikti dan penipuan para korban KSP Indosurya yang tidak dikerjakan kasusnya setelah Natalia Rusli menerima lawyer fee dari korban.

Para korban oknum Natalia Rusli tersebut melapor ke Polres Jakarta Barat dan sudah naik ke penyidikan. Foto tersebut diperoleh LQ dari korban ke Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999.

Dalam gambar tersebut terlihat dalam ruangan Itwasda di dalam Gedung Promoter Personel Itwasda sedang gelar dengan penyidik Polres Jakarta Barat pada tanggal 9 Nopember 2021 sekitar pukul 10:11 WIB pagi. Foto diambil dalam ruangan gelar Itwasda, tertera tulisan Polda Metro Jaya.  (Tim)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB