Humas LQ, Sugi: Cari Panggung Boleh Tapi Jangan Merusak Orang

- Jurnalis

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Alvin Lim

Advokat Alvin Lim

BERITA JAKARTA – Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm Sugi membantah pernyataan ngawur seorang pengacara Razman Arif Nasution terhadap Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA beberapa waktu lalu.

Razman menyebut bahwa Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim tidak terdaftar sebagai seorang advokat yang terdaftar secara resmi.

“Alvin Lim memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Berita Acara Sumpah (BAS) resmi dari Pengadilan Tinggi dan ijazah Sarjana Hukum (SH) terdaftar di STIH Gunung Jati,” terang Sugi kepada Matafakta,com, Selasa (25/1/2022).

Dengan fakta itu, sambung Sugi, semua syarat seorang advokat sesuai UU Advokat telah terpenuhi Alvin Lim. Sehingga, tudingan Razman Arif Nasution terhadap Alvin Lim tanpa dasar alias hoaks.

“Baru seminggu lalu Alvin Lim bersidang di Pengadilan Negeri Tangerang melawan Polda Banten. Di depan persidangan, hakim dan polisi pastinya memeriksa keabsahan surat Alvin Lim sebagai advokat,” ungkapnya.

 Jika bermasalah, lanjut Sugi, tentunya hakim yang mulia tidak mengizinkan Alvin Lim bersidang, sehingga kita pun berpikir bagaimana seorang pengacara Razman Arif Nasution melemparkan tudingan tanpa bukti dan fakta yang jelas.

“Jadi keterbatasan pengetahuan Razman jangan dijadikan tolak ukur. Kalau tidak terdaftar di KAI maka advokat tidak sah. Bisa marah nanti Otto Hasibuan sebagai Ketua Peradi. Pastinya Alvin Lim bukan bukan Anggota KAI,” jelas Sugi.

Lebih lanjut, Sugi meminta Razman fokus mengurusi kliennya dan jangan mencampuri urusan klien LQ Indonesia Law Firm. Seorang pengacara yang handal selalu menuding dengan fakta dan bukti, bukan asbun alias asal bunyi.

Terkait berita Majalah Keadilan Gugat Alvin Lim Rp100 miliar, Sugi menuturkan, hal tersebut merupakan hak dari Majalah Keadilan. Dewan Pers sudah mengeluarkan resolusi bahwa tulisan Majalah Keadilan berisi berita tak berimbang dan opini menghakimi.

“Razaman kalau mau cari panggung jangan mendompleng urusan klien LQ Indonesia Law Firm lah masih banyak cara – cara lain yang lebih elegan jangan ingin mencari panggung tapi merusak nama baik orang lain,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB