LAKI Mensinyalir Kericuhan RDP Gagalkan Fokus Cabut IUP OP PT. BEP   

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat RDP Komisi VII DPR RI

Rapat RDP Komisi VII DPR RI

BERITA JAKARTA – Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI), Rokhman Wahyudi menduga, kericuhan yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Menteri ESDM RI dengan Komisi VII DPR RI sengaja diciptakan Anggota DPR Komisi VII, Muhamad Nasir, Kamis (13/1/2022).

Rokhman mensiyalir, kericuhan dalam RDP antara Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI di Senayan itu sebagai modus untuk merintangi pembahasan seputar pencabutan IUP OP PT. Batuah Energi Prima (BEP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pasalnya, ada dugaan IUP OP PT. BEP terbukti telah disalahgunakan untuk menipu sebesar Rp1 triliun dan membobol Bank Niaga dan Bank Bukopin sebesar Rp1,5 triliun oleh pemiliknya, Herry Beng Kostanto yang kini masih mendekam di sel penjara,” kata Rokhman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Rokhman, dalam undangan rapat kerja yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM RI agenda disebutkan dalam undangan mengenai penjelasan terkait pencabutan izin perusahaan-perusahaan tambang.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

“Saudara Muhammad Nasir bicara tidak benar dan tanpa bukti. Ini memalukan,” ujar Arifin Tasrif yang kemudian buru-buru keluar dari ruang rapat.

Namun Rokhman tidak dapat memastikan apakah M. Nasir melakukan itu berdasarkan “pesanan” dan dibayar oleh pihak pemilik IUP OP yang terancam dicabut.

”Saya menolak untuk menanggapi. Saya tidak ingin menduga-duga sesuatu yang saya tidak memiliki buktinya. Biar masyarakat yang menilai,” tegas dia.

Seperti diwartakan berbagai elemen masyarakat yang mempertanyakan sikap Dirjen Minerba yang tidak memasukan nama PT. BEP ke dalam daftar perusahaan pertambangan minerba yang dicabut izinnya.

Padahal, dalam konteks terjadinya penyimpangan oleh pemilik IUP bahwa benar terdapat fakta kadar “dosa” PT. BEP.

“Dalam daftar IUP OP yang direkomendasikan untuk dicabut dalam kelompok 2078 IUP, klasifikasinya tergolong biasa.  Sedangkan yang IUP yang melakukan pelanggaran berat seperti PT. BEP terkesan dilindungi,” ungkap Rokhman.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Menurut dia, pemilik 98 persen saham PT. BEP yang juga pemegang saham mayoritas PT. Tunas Muda Jaya bernama Herry Beng Koestanto merupakan seorang terpidana berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1442 K/Pid/2016.

Dalam putusan yang telah inkrah Herry Beng Koestanto menjalani hukuman selama 8 tahun penjara, dalam dua perkara pidana penipuan, dengan total nilai kerugian mencapai Rp1 triliun.

“Mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, untuk mencegah timbulnya pidana lanjutan dan jatuhnya korban-korban penipuan baru harusnya Dirjen Minerba memasukan nama PT. BEP sebagai perusahaan yang harus dicabut ijin IUP-nya sebagai manifestasi pengejawantahan adanya fungsi pengawasan oleh negara dan bukan malah melindunginya,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB