BBPOM Tebang Pilih Pembeli dan Pengecer Diadili Penjual Lolos

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BBPOM

BBPOM

BERITA JAKARTA – Siti Marrunnisa alias Ica (33) warga Cililitan Kecil RT003/RW013, Keramatjati, Jakarta Timur, diseret kebangku persakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, karena membeli obat untuk dijual secara eceran. Sementara, penjual tidak kena sangsi dan leluasa menjualnya secara bebas.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoklina Sitepu, SH, MH, bahwa terdakwa, Siti Marrunnisa melanggar Undang – Undang (UU) Kesehatan sesuai hasil penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta.

Setelah petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, terdakwa dikenakan tahanan kota, terhitung sejak 14 Desember 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami merasa aneh, janggal dan tidak adil, masa pembeli dan pengecer diproses atau diadili. Sementara, penjual lolos dari jeratan hukum,” kata Kuasa Hukum terdakwa, WH. Sukrisno, SH, Kamis (13/1/2022).

Lagi pula, sambung, Sukrisno, saksi dari BBPOM yang dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agam Syarief Baharudin tidak banyak mengetahui tentang peristiwa pidana yang dimaksud.

Baca Juga :  Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Peristiwa itu, bermula Rabu 22 September 2021 pukul 12.00 WIB, bertempat di Ruko yang difungsikan sebagai toko online Mig Loriyogus 88 dan Bestand DCEHP beralamat di Jalan Masjid Al Bariyah No. 93 RT005/RW010, Kelurahan Tengah, Keramat Jati Jakarta Timur.

Terdakwa, Siti Marrunnisa alias Ica dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat-alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana maksud Pasal 106 (01) yang dilakukan terdakwa.

Awalnya, pada 22 september 2021 Petugas dan BBPOM Jakarta, mendapatkan informasi jika disebuah toko tersebut ada perdagangan obat-obatan.

Selanjutnya, saksi Dhegi Arrozak Qieu Tafsa, SH dan BBPOM, sekitar pukul 12.00 tiba di Ruko tersebut dan bertemu saksi Nisya dan Syagnaz merupakan karyawan terdakwa sedang melakukan packing barang.

Kemudian, petugas BBPOM melakukan pemeriksaan terhadap Ruko dua lantai tersebut. Lantai satu digunakan untuk produk yang dijual melalui toko online Best Hnd Chehp di toko Pedia dan My Gloriyous 88 Berstand Dchehp 19 di Shoppe.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Pada saat itu, petugas menemukan obat produk obat injeksi diduga tanpa izin edar tersimpan di rak. Selain itu juga ditemukan paket siap kirim yang berisi pesanan obat injeksi yang diduga tanpa izin edar yang menunggu di jemput kurir pengiriman.

Untuk membuktikan produk obat tersebut memiliki izin edar atau tidak bahwa obat yang dijual tersebut jenis Skin Boster dan Skin Care antara lain Glutak, Rodotek Akuaskin Miracle with berbagai Varian dan lain-lain.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 197 Undang-Undang (UU) RI No. 6 tahun 2009, tentang Kesehatan.

Terdakwa melakukan pembelian untuk stok dan dijual kembali melalui akun online yang dijual Rp75 juta sampai Rp150 juta perbulan.

Keputusan Presiden RI No. 103 tahun 2001 dan No. 110 tahun 2001 disebutkan pembelian izin edar farmasi berupa obat dan tradisional adalah kewenangan BBPOM RI.

“Dari ribuan penjual di medsos, Tokopedia dan Shopee, kenapa saksi dari BPOM hanya tertuju ke Toko milik terdakwa saja,” pungkas Sukrisno, SH. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB