BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis seumur hidup kepada kedua terdakwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan Bin Manin Permana dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni Bin Abu Tubagus.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Purwanto, kedua terdakwa Nur Rachman dan Honi Aprizal, terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 264,6188 kilogram.
“Mengadili terdakwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan Bin Manin Permana dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni Bin Abu Tubagus dengan pidana seumur hidup,” kata Purwanto di PN Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa Nur Rachman dan Honi Aprizal melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikatakan Ketua Majelis Hakim, hal yang memberatkan terdakwa barang bukti yang tergolong besar dan para terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama alias residivis. Sementara, hal yang meringankan tidak ada.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 264,6188 kilogram,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntut Adi Nugraha meminta kepada Majelis Hakim agar kedua terdakwa dihukum mati atas perbuatannya yang dapat merusak generasi bangsa dengan kejahatan narkoba. (Sofyan)