Majelis Hakim PN Jakpus Vonis Seumur Hidup Dua Penjual Sabu

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Terdakwa

Kedua Terdakwa

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis seumur hidup kepada kedua terdakwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan Bin Manin Permana dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni Bin Abu Tubagus.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Purwanto, kedua terdakwa Nur Rachman dan Honi Aprizal, terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 264,6188 kilogram.

“Mengadili terdakwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan Bin Manin Permana dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni Bin Abu Tubagus dengan pidana seumur hidup,” kata Purwanto di PN Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa Nur Rachman dan Honi Aprizal melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikatakan Ketua Majelis Hakim, hal yang memberatkan terdakwa barang bukti yang tergolong besar dan para terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama alias residivis. Sementara, hal yang meringankan tidak ada.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 264,6188 kilogram,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntut Adi Nugraha meminta kepada Majelis Hakim agar kedua terdakwa dihukum mati atas perbuatannya yang dapat merusak generasi bangsa dengan kejahatan narkoba. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB