Jika Tak Kooperatif, Majelis Hakim PN Pusat Ancam Tahan Terdakwa Indrawan

- Jurnalis

Kamis, 29 Juli 2021 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Jakarta Pusat

PN Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Indrawan terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit illegal beruntung lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yan Ervina telah berbaik hati tidak menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap Indrawan.

“Karena memang ancaman pidananya dibawah 5 tahun,” dalih Jaksa, Yan Ervina saat ditanya Matafakta.com mengenai alasannya tidak melakukan penahanan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (29/7/2021) siang.

Pantauan dipersidangan, Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan, sebelum menutup persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, sempat memperingatkan terdakwa Indrawan agar kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

“Terdakwa harus hadir atau kooperatif selama proses persidangan, jika tidak ingin dilakukan penahanan,” tegas Hakim Toni.

Dalam kasus tersebut, Jaksa Yan Ervina menjerat terdakwa Indrawan dengan Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 dan Pasal 33 ayat (2) Jo Pasal 53 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Sekedar infofmasi dalam Pasal 53 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi disebutkan “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp400 juta”. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB