BERITA JAKARTA – Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net-89 kini memasuki babak baru, dimana para pelapor dan pihak terlapor sepakat untuk menempuh jalur diluar persidangan atau restoratif justice.
Kesepakan restoratif justice terjadi setelah perwakilan Kuasa Hukum dari kedua belah pihak bertemu di Jakarta pada Jumat 17 Januari 2025 kemarin.
Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm, Krisna Agung Pratama berharap, upaya restoratif justice yang ditempuh oleh kedua belah pihak dapat berjalan dengan lancar.
“Restoratif justice atau adanya upaya damai dari kedua belah pihak jelas menunjukkan hal yang positif. Kami dari LQ Indonesia Law Firm berharap agar segala sesuatunya dapat berjalan sesuai yang diinginkan,” kata Krisna, Senin (20/1/2025).
Hal senada juga diungkapkan Advokat La Ode Surya dari LQ Indonesia Law Firm yang juga berharap agar para upaya restoratif justice ini dapat terlaksana, sehingga para korban Robot Trading Net-89, bisa mendapatkan hak-nya kembali.
“Yang pasti kami berharap agar upaya ini dapat terlaksana agar para korban Robot Trading Net-89 bisa kembali mendapatkan hak-nya. Dan kami dari LQ Indonesia Law Firm akan terus mengawal kasus ini hingga selesai,” ujar La Ode.
Dalam pertemuan tersebut, pihak korban atau pelapor diwakili berbagai Paguyuban diantaranya:
- MZA Law Firm & Partners
- Gerakan Maju Pertahankan Uang Rakyat (Gempur)
- Onny Assaad Kantor Hukum Assaad Murbantoro Sihombing Assiciate
- Ferry Irawan dari Sentral & Partner Law
- Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Law Firm
- LQ Indonesia Law Firm.
Sementara dari pihak terlapor dihadiri sejumlah Kuasa Hukum antara lain:
- Natanael Manullang, Pasa Deda Siregar dan Tri Maha Eka Bangun dari Kantor Hukum Pasa Maha & Rekan.
- Andi A Nawawi dari Kantor ANP Law Office
- Equiseon Billy Siagian
- Selamat Tambunan dari Kantor JST Law Office
- Herry Yap dari Kantor HRY & Partner.
Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net-89 ini heboh karena telah menyeret sejumlah nama artis dan publik figur antara lain Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan lainnya.
Ribuan orang disebut-sebut telah menjadi korban, dan ratusan diantaranya telah melapor ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, Tim LQ Indonesia Law Firm juga melayangkan laporan terhadap dugaan investasi bodong robot trading Net89, dengan laporan Nomor: LP/B/0383/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 15 Juli 2022.
Sejumlah nama bos Robot Trading Net-89 seperti, Andreas Andriyanto, Sammy Law, Alwin Aliwarga, Reza Syahrani dan beberapa lainnya juga sempat diproses oleh pihak Kepolisian.
Kerugian ratusan korban yang melapor dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Net-89 ini mencapai Rp809 miliar.
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam menangani kasus-kasus besar di Indonesia baik perkara Pidana, Perdata, Perusahaan Korporasi, Perbankan, Asuransi, PKPU dan yang lainnya.
LQ Indonesia Law Firm Lebak Bulus beralamat di Jalan Raya Pasar Jumat Nomor 38,C,D,E, RT 009 RW 007, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.
LQ Indonesia Law Firm Cabang Lebak Bulus menyediakan layanan Konsultasi Hukum, Pendampingan Hukum dan Jasa Retainer serta jasa media expose.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm Cabang Lebak Bulus, Nomor Hotline: +62 811-1023-489. (Sofyan)






