Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

“Mengulur Waktu 20 Hari Berpotensi Terduga Pelaku Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti”

BERITA JAKARTA – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melawan Penyidik PPNS KKP, terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30 KM.

Kepada Matafakta.com, Boyamin Saiman selaku Kuasa Hukum LP3HI mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah memberikan pernyataan ke publik bahwa telah melakukan penyidikan dan penyegelan terkait pagar bambu di Laut Utara, Kabupaten Tangerang.

“Namun pihak KKP belum menetapkan tersangka bahkan KKP memberikan tenggat waktu 20 hari untuk memberikan kesempatan bagi terduga pelaku muncul memberikan pengakuan,” terang Boyamin, Senin (20/1/2025).

Menurut Boyamin, tindakan ulur waktu yang diberikan KKP menimbulkan masalah baru dimana terdapat pihak lain yang melakukan pembongkaran yang mana hal itu justru yang dikehendaki masyarakat.

“Bisa jadi pembongkaran pagar laut yang sempat menghebohkan jagat maya ini dilakukan tidak sesuai dengan prosedur namun sebaliknya justru mendatangkan rasa keadilan dimasyarakat,” ucap Boyamin.

Dikatakan Boyamin, atas tindakan KKP memberi tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan tersangka tersebut hari ini, Senin 20 Januari 2025, LP3HI mendaftarkan gugatan Praperadilan di PN Jakarta Pusat melawan penyidik PPNS KKP.

“Gugatan telah resmi didaftarkan di PN Jakarta Pusat dan telah dapat register perkara Nomor 01/Pid.Prap/2025/PN. Jkt. Pst. Semoga minggu depan sudah mendapatkan jadwal. Semestinya KKP telah menetapkan tersangka tanpa harus menunggu tenggat waktu 20 hari,” tandasnya.

Dalam mendaftarkan gugatannya, Boyamin Saiman datang ke PN Jakarta Pusat bersama Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dan Marselinus Edwin Hardian melawan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (PPNS KKP).

Pewarta: Sofyan

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB