JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

BERITA JAKARTA – Massa aksi Jaringan Muda Anti Korupsi (JAMAK), terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dan usut tuntas dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terkait sidang kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)

“Dugaan keterlibatan pejabat Kemenhub dalam pengumpulan dana untuk mendukung kemenangan Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019 itu, mencuat dipersidangan,” terang Koordinator Aksi, Muhammad Saliu kepada Matafakta.com, Senin (20/1/2025).

Uang tersebut, sambung M. Saliu, dikumpulkan dari Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yang ada dilingkungan DJKA yang sumbernya berasal dari fee para kontraktor proyek perkeretaapian di Kemenhub.

“Tak hanya itu saja, Biro Umum Kemenhub juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat mantan Menteri Perhubungan saat kunjungan ke Sulawesi,” tegasnya.

Hal itu, lanjut M. Saliu secara gamblang diungkapkan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan dipersidangan kasus dugaan korupsi dilingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

“Bahwa Mantan Direktur Prasarana Kemenhub yang kini menjabat sebagai Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ, Zamrides ditugaskan mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan dana senilai Rp5,5 miliar,” ulasnya.

Dana tersebut, lanjut M. Saliu, dikabarkan digunakan untuk keperluan pemenangan dalam Pemilu Presiden 2019. Karena sudah terpantau KPK, Zamrides diminta untuk sementara lari ke luar negeri.

“Pengakuan Danto Restyawan dipersidangan ini juga memperlihatkan bagaimana dana dari proyek infrastruktur strategis dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik untuk mendukung kepemenangan Presiden Jokowi di Pilpres 2019,” ulasnya.

“Kasus ini semakin menguatkan sorotan publik terhadap praktik korupsi dilingkungan Kemenhub dan dampaknya terhadap proyek infrastruktur perkeretaapian,” sambung M. Saliu.

Seharusnya, kata M. Saliu, berdasarkan fakta persidangan tersebut, tak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak menetapkan mereka sebagai tersangka dan menjebloskannya ke sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kami, tambah M. Saliu dari JAMAK akan mengawal dan mendorong KPK mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

“Kasus ini patut menjadi perhatian serius KPK, agar pimpinan KPK baru dapat mengembalikan citra dan wibawa KPK kembali dan lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Jokowi,” pungkasnya.

JAMAK menuntut:

  1. Mendesak KPK bongkar dan usut tuntas dugaan keterlibatan pejabat Kemenhub yang menggalang dana untuk mendukung kemenangan Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019.
  2. Mendesak KPK agar segera menetapkan Budi Karya Sumadi dan Zamrides sebagai tersangka, karena diduga telah menyalahgunaan dana publik untuk kepentingan Politik.
  3. Meminta Menteri Perhubungan copot Zamrides secara tidak terhormat, karena diduga kuat ikut serta dalam pengumpulan dana pemenang Pilpres 2019 dan terlibat dalam sejumlah kasus dugaan korupsi.
  4. Meminta KPK panggil dan periksa 9 PPK Dirjen Perkeretaapian yang diduga ikut menyetor dana untuk keperluan pemenangan dalam Pilpres 2019.
  5. Bersih-bersih Pejabat Kemenhub dari warisan pemerintahan terdahulu, demi membuat kepercayaan publik dan menjaga nama baik instansi.

Pewarta: Sofyan

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB