Kejati Banten Bakal Adili Lima Pemalsu dan Pengguna Surat Garap

- Jurnalis

Kamis, 29 Juli 2021 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tersangka

Ilustrasi Tersangka

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan penggunaan surat palsu atas nama tersangka, Jakis Djakaria, Gunawan bin Dana dan kawan-kawan telah lengkap persyaratan materiil maupun formil.

Pernyataan itu, dikemukakan langsung Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten, Dr. Iwan Ginting melalui suratnya bernomor: B 1374/M.6.4/Eku.I/07/2021 kepada Direktur Reserse Umum Serang pada 22 Juli 2021.

Tersangka, Jakis DJakaria bersama para tersangka lainnya bakal dijerat dengan Pasal 263 KUHP mengenai penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 6 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang berkembang, berkas perkara dugaan pemalsuan surat atas nama Jakis Djakaria akan dibuat secara terpisah (seplit). Sedangkan empat tersangka lainnya rencananya bakal digabung dalam satu berkas perkara.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Untuk diketahui sengkarut surat garapan PT. Farika Steel (PT. FS) yang diterbitkan Kepala Desa (Kades) Margagiri di Kecamatan Bogonegara, Kabupaten Serang, Banten, terkait pengalihan hak atas tanah garapan seluas 20.000 meter persegi akhirnya dikabulkan Majelis Hakim PT TUN Jakarta untuk PT. FS.

Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) bahwa tindakan Kades Margagiri membuat surat Nomor: 400/71/DS.2007/Sekr/2009 tanggal 20 November 2019, telah melanggar asas kepastian hukum serta menyulitkan Pemerintahan Desa (Pemdes) sendiri.

Selain itu, kata Majelis Hakim PT. TUN Jakarta bahwa upaya yang dilakukan Kades Margagiri tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PT. Farika Steel selaku pihak penggugat.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

“Putusan PT TUN Jakarta telah memastikan bahwa surat keterangan hak garap Nomor 590/Pemt/DS-193/070/1999 tanggal 1 Juli 1999 yang dimiliki Gunawan Cs tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan,” jelas kuasa hukum PT. FS, Hartono Tanuwidjaja, Rabu (28/7/2021) malam.

Dikatakan Hartono, bahwa berdasarkan surat keputusan izin reklamasi Nomor: 503/KEP.496-Huk/BPTPM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari Bupati Serang untuk lahan seluas 20.00 M2 untuk PT. FS adalah sah.

Akhirnya, pihak penggugat dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta serta Mahkamah Agung (MA) dengan menolak permohonan kasasi Kepala Desa Margagiri dan PT. Bandar Bakau Jaya (BBJ). (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Sabtu, 27 April 2024 - 13:11 WIB

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Berita Terbaru

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi

Seputar Bekasi

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB