Kejari Jakpus Tunggu Putusan Kasasi Pidana Mantan Lurah Kampung Bali

- Jurnalis

Rabu, 28 Juli 2021 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) bidang pidana khusus mengaku telah mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis lepas mantan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang Jakpus, Hermansyah dalam kasus sewa tower BTS.

“Saat ini, kami tengah menunggu putusan kasasi MA,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakpus, Yon Yuniarso, Rabu (28/7/2021) sore.

Pernyataan tersebut senada dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus, Riono Budi Santoso yang menyatakan bahwa sudah menyerahkan memori kasasi pada 12 Juli 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu bulan yang lalu kami sudah ajukan kasasi, terkait vonis bebas mantan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang,” tandasnya singkat.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Dr. Abdul Fickar Hadjar mengatakan, batas waktu upaya hukum kasasi dalam perkara pidana adalah 14 hari setelah putusan Majelis Hakim diucapkan.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

“Apabila jaksa atau terdakwa tidak mengajukan kasasi, maka putusan perkara pidana itu dengan sendirinya mempunyai kekuatan hujum tetap. Dan dampak hukumnya putusan harus dieksekusi atau dilaksanakan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melepaskan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Hermansyah dalam kasus sewa tower BTS. Putusan lepas ini, termasuk jarang diketok Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Hermansyah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Putusan lepas mantan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang itu diketok Ketua Majelis Hakim Pimpinan, Fahzal Hendry dengan dua anggota, Rianto Adam Pontoh dan Joko Subagyo. Putusan itu diketok pada Jumat 18 Juni 2021.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata Majelis Hakim.

Untuk diketahui, Hermansyah didakwa korupsi terkait pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di depan kantornya pada 2017.

Jaksa menilai Hermansyah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyetujui pembangunan BTS oleh pihak swasta yang belum mendapatkan izin dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pemprov DKI Jakarta serta tanpa dilakukan penghitungan terkait tarif sewa.

Menurut versi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachdityo Pandu dari Kejari Jakpus, bahwa penghitungan total sewa lahan Pemprov DKI Jakarta itu harusnya disetor sebesar Rp308.250.000.

Sebelumnya, JPU Rachdityo Pandu W menuntut Hermansyah selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Pembacaan tuntutan atau requsitor itu dilakukan pada, Senin 3 Mei 2021. (Sofyan)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB