BERITA JAKARTA – Co Founder LQ Indonesia Law Firm Leo Detri mengungkapkan kekecewaannya dalam perbedaan penanganan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Natalia Rusli oleh Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.
Dalam kasus HRS, sambung Leo yang hanya urusan sepele, pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penyidik Kamneg begitu aktif mencari-cari kesalahan, membuntuti dan menangkap serta menahan.
“Kasus PSBB sepele yang tidak menimbulkan kerugian materiil 1 sen pun. Tapi kasus Natalia Rusli yang merugikan Rp550 juta berbanding terbalik penanganannya oleh Kamneg Polda Metro Jaya,” sindir Leo kepada Matafakta.com, Sabtu (24/7/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jangan-jangan, kata Leo, apa yang pernah disampaikan Natalia Rusli kepada korban bahwa Natalia Rusli pernah mengaku punya becking Itwasda benar adanya, karena faktanya laporan terhadap Natalia Rusli di Polda Metro Jaya, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Saksi kunci yang bersedia diperiksa saja, tidak pernah diperiksa oleh penyidik. Bahkan dari pertanyaan BAP ke saksi CH dan korban SK, penyidik berupaya mengarahkan bahwa tidak terjadi pidana,” jelas Leo.
Padahal, lanjut Leo, peristiwa pidana jelas dan 2 alat bukti yakni, keterangan saksi dan surat sudah dimiliki penyidik. Jadi motto “Presisi Kapolri” hanyalah sekedar pepesan kosong yang tidak dijalankan oleh Kamneg Polda Metro Jaya.
“Korban SK meminta agar Kapolri mau turun tangan dan membenahi institusinya, terutama Kamneg. Jika penyidik Kamneg takut menangani kasus karena adanya dugaan tekanan oknum Itwasda Polda Metro Jaya harusnya diganti,” tegas Leo.
Dikatakan Leo, Kapolri harus menindak tegas kepada oknum-oknum tersebut, karena sudah mencoreng institusi Polri apabila masyarakat yang menjadi korban penipuan dan melapor malah dibohongi lagi oleh oknum penyidik Polda dan diproses tidak sesuai hukum.
“Saya sangat kecewa karena tampak sekali seharusnya penyidik dalam proses lidik kooperative terhadap pelapor dan memeriksa saksi yang diajukan oleh pelapor karena kewajiban pelapor untuk memberikan saksi dan alat bukti untuk membuktikan kasus yang dilaporkannya,” ujarnya.
Justru dalam kasus ini, ketika pelapor mau memberikan alat bukti, penyidik malah enggan, abai dan berat sebelah. Terbukti dengan dua kali diajukan surat permohonan pemeriksaan saksi, tidak digubris, hingga saat ini tidak ada pemeriksaan terhadap saksi kunci mantan Sesjamdatun, Chaerul Amir.
“Saya sebagai advokat selaku pelapor, meminta Kapolri agar segera membuktikan janji Polri PRESISI, berani mencopot oknum penyidik, oknum atasan penyidik maupun oknum Itwasda apabila benar dugaannya yang menghambat penegakan hukum,” ungkapnya.
Masih kata Leo, nama Polda Metro Jaya dan Polri akan menjadi taruhan. Tugas kami sebagai kuasa hukum mengawal kasus, apabila ada oknum Polda bermain maka kami pastikan akan selalu kami update ke masyarakat agar masyarakat tahu praktek kotor dalam mafia kasus secara transparansi.
LQ Indonesia Law Firm, tambah Leo, selalu berjuang maksimal demi kepentingan masyarakat, apabila Polda Metro Jaya diisi oleh oknum-oknum polisi yang membuat penegakan kasus mandek, maka kami tidak akan segan membuat aduan ke pemimpin negara dan memberitakan di media massa, supaya masyarakat bisa menilai.
“Harap penyidik dan atasan penyidik segera proses kasus ini, karena semua alat bukti sudah lengkap dan perbuatan pidana sudah jelas. Tunggu apalagi?,” pungkas Leo Detri mantan Kakanwil Hukum dan HAM yang juga Pendiri LQ Indonesia Law Firm. (Indra)
BeritaEkspres Group