Uang Dikembalikan, Orang Tetap Ditahan, Akhirnya Meninggal Dunia

- Jurnalis

Selasa, 20 Juli 2021 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA TANGERANG – Arifin Widjaja alias Pepen meninggal dunia di RSPP Simprug pada 16 Juli 2021, karena terpapar virus Corona atau Covid-19 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Arifin Widjaja yang perkaranya masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten dirawat di rumah sakit sejak tanggal 7 Juli 2021 setelah mengeluh demam dan berdasarkan pemeriksaan pihak rutan ternyata Arifin Widjaja positif terpapar Covid-19.

“Kami sangat menyesalkan Pak Arifin yang telah berusia lanjut ditahan dan akhirnya meninggal dunia, karena terpapar Covid-19 di dalam Rutan,” kata H. Onggowijaya selaku kuasa hukum Arifin Widjaja dan keluarga kepada Matafakta.com, Selasa (20/7/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan, H. Onggowijaya bahwa pihaknya pernah meminta kepada Pengadilan dan Kejaksaan agar Arifin Widjaja dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, karena selain sudah berusia lanjut 70 tahun khawatir terpapar Covid-19 dan ternyata hal itu menjadi kenyataan.

“Segala upaya meminta penangguhan maupun pengalihan tahanan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan telah kami lakukan dan tidak dikabulkan padahal yang bersangkutan memiliki banyak riwayat penyakit lainnya,” jelas H. Onggowijaya.

Kasus yang membelit Arifin Widjaja berawal dari transaksi tanah seluas 53 hektar di daerah Kohod Kabupaten Tangerang pada Februari 2017. Pembeli tanah yang bernama, Hengki Lohanda membeli tanah tersebut dari Arifin Widjaja dengan membayar DP 30 persen sekitar Rp11,9 miliar.

Arifin Widjaja hanya 2 kali bertemu dengan Henki Lohanda yaitu pertama kali direstoran Jakarta Barat untuk menyepakati harga transaksi Rp75.000 permeter dan kedua kalinya saat penandatanganan PPJB di Kantor Notaris Martianis, SH.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Sebelum transaksi, pembeli Hengki Lohanda melalui mediator bernama Syam mensyaratkan bahwa untuk pembayaran 30 persen dari harga transaksi harus ada Nomor NIB dari ke-22 bidang tanah tersebut.

Disana persoalan awal muncul, karena ternyata nomor yang tercantum dalam akta PPJB bukan nomor NIB, tetapi nomor urut hasil pencatatan peta bidang tanah yang diurus oleh Syam.

Fakta persidangan terungkap bahwa Notaris pernah menawarkan agar untuk NIB diurus oleh Notaris, namun pembeli Hengki Lohanda menolak dan lebih memilih pengurusan NIB dilakukan oleh Syam.

Arifin Wijaya sama sekali tidak tahu menahu soal NIB, dia juga mempercayakan kepada Syam sebagai mediator untuk mengurusnya bahkan telah mengeluarkan uang sebesar Rp250 juta untuk biaya pengukuran ulang tanah.

Berdasarkan permasalahan NIB inilah Arifin Widjaja dituduh melakukan penipuan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Dipersidangan semua saksi mengatakan Arifin tidak pernah menyuruh siapapun memasukan kata NIB apalagi nomor NIB yang tidak benar. Oleh karenanya, Arifin dinyatakan Pengadilan tidak terbukti memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Perkara ini pertama kali dilaporkan Hengki Lohanda ke Polda Metro Jaya pada 5 April 2017 dan penyidikan telah dihentikan (SP3) berdasarkan putusan Praperadilan 2018.

Anehnya, Arifin dilaporkan lagi ditahun yang sama dengan obyek dan bukti yang sama, sehingga beliau terjerat kasus hukum ini dan meninggal dunia.

“Kami sangat sangat menyesalkan meninggalnya Pak Arifin, karena seharusnya dalam perkara beliau dapat diterapkan restorative justice dimana Pak Arifin Widjaja telah mengembalikan uang Rp11,9 miliar sebelum berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan,” ungkap H. Onggowijaya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Kejanggalan-kejanggalan yang terungkap dipersidangan adalah pembeli Hengki Lohanda mengaku mendapat uang pinjaman Rp11,9 miliar dari PT. SKG untuk membeli tanah dari Arifin Widjaja, akan tetapi Hengki Lohanda mengaku tidak mengenal Direksi dan Komisaris PT. SKG tersebut.

“Lucunya ketika kuasa hukum Hengki Lohanda dipersidangan mengaku melampirkan mutasi rekening PT. SKG yang dia dapat dari Hengki Lohanda sebagai bukti di kepolisian. Padahal, Hengki Lohanda dalam kesaksiannya menerangkan tidak mengenal Direksi dan Komisaris PT. SKG yang memberikan pinjaman uang Rp11,9 miliar tersebut,” tutur H. Onggowijaya.

Lalu, sambung, H. Onggowijaya, dari siapa bukti mutasi rekening PT. SKG itu didapatkan? sehingga patut diduga Hengki Lohanda bukan pembeli tanah yang sebenarnya.

Kami juga berharap, lanjut H. Onggowijaya, kedepannya, penegak hukum agar benar-benar memperhatikan sisi kemanusiaan dan penerapan restorative justice dengan sungguh-sungguh apalagi Indonesia saat ini dalam situasi darurat pandemi.

Selamat jalan Pak Arifin Widjaja semoga amal ibadahnya diterima Yang Maha Kuasa dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak dan para penegak hukum yang menangani perkara ini, karena pada akhirnya semua akan kita pertanggungjawabkan dihadapan Tuhan nantinya.

“Karena Arifin Widjaja meninggal dunia saat perkaranya masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Banten, maka menurut UU kewenangan menuntut pidana menjadi hapus. Pihak keluarga juga telah ikhlas dan memaafkan semua pihak terkait dalam perkara ini,” pungkas H. Onggowijaya. (Indra)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Berita Terbaru

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

Jawab Tudingan TPPU, Boyamin Saiman Malah Datangi Gedung KPK

Sabtu, 27 Apr 2024 - 18:49 WIB

Foto: Ketua PPPSRS Garand Center Point Apartemen Bekasi, Ardy Junaidi

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:27 WIB

Acara Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi

Seputar Bekasi

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 Apr 2024 - 14:47 WIB