Uang Dikembalikan, Orang Tetap Ditahan, Akhirnya Meninggal Dunia

- Jurnalis

Selasa, 20 Juli 2021 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA TANGERANG – Arifin Widjaja alias Pepen meninggal dunia di RSPP Simprug pada 16 Juli 2021, karena terpapar virus Corona atau Covid-19 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Arifin Widjaja yang perkaranya masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banten dirawat di rumah sakit sejak tanggal 7 Juli 2021 setelah mengeluh demam dan berdasarkan pemeriksaan pihak rutan ternyata Arifin Widjaja positif terpapar Covid-19.

“Kami sangat menyesalkan Pak Arifin yang telah berusia lanjut ditahan dan akhirnya meninggal dunia, karena terpapar Covid-19 di dalam Rutan,” kata H. Onggowijaya selaku kuasa hukum Arifin Widjaja dan keluarga kepada Matafakta.com, Selasa (20/7/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan, H. Onggowijaya bahwa pihaknya pernah meminta kepada Pengadilan dan Kejaksaan agar Arifin Widjaja dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah, karena selain sudah berusia lanjut 70 tahun khawatir terpapar Covid-19 dan ternyata hal itu menjadi kenyataan.

“Segala upaya meminta penangguhan maupun pengalihan tahanan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan telah kami lakukan dan tidak dikabulkan padahal yang bersangkutan memiliki banyak riwayat penyakit lainnya,” jelas H. Onggowijaya.

Kasus yang membelit Arifin Widjaja berawal dari transaksi tanah seluas 53 hektar di daerah Kohod Kabupaten Tangerang pada Februari 2017. Pembeli tanah yang bernama, Hengki Lohanda membeli tanah tersebut dari Arifin Widjaja dengan membayar DP 30 persen sekitar Rp11,9 miliar.

Arifin Widjaja hanya 2 kali bertemu dengan Henki Lohanda yaitu pertama kali direstoran Jakarta Barat untuk menyepakati harga transaksi Rp75.000 permeter dan kedua kalinya saat penandatanganan PPJB di Kantor Notaris Martianis, SH.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Sebelum transaksi, pembeli Hengki Lohanda melalui mediator bernama Syam mensyaratkan bahwa untuk pembayaran 30 persen dari harga transaksi harus ada Nomor NIB dari ke-22 bidang tanah tersebut.

Disana persoalan awal muncul, karena ternyata nomor yang tercantum dalam akta PPJB bukan nomor NIB, tetapi nomor urut hasil pencatatan peta bidang tanah yang diurus oleh Syam.

Fakta persidangan terungkap bahwa Notaris pernah menawarkan agar untuk NIB diurus oleh Notaris, namun pembeli Hengki Lohanda menolak dan lebih memilih pengurusan NIB dilakukan oleh Syam.

Arifin Wijaya sama sekali tidak tahu menahu soal NIB, dia juga mempercayakan kepada Syam sebagai mediator untuk mengurusnya bahkan telah mengeluarkan uang sebesar Rp250 juta untuk biaya pengukuran ulang tanah.

Berdasarkan permasalahan NIB inilah Arifin Widjaja dituduh melakukan penipuan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Dipersidangan semua saksi mengatakan Arifin tidak pernah menyuruh siapapun memasukan kata NIB apalagi nomor NIB yang tidak benar. Oleh karenanya, Arifin dinyatakan Pengadilan tidak terbukti memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Perkara ini pertama kali dilaporkan Hengki Lohanda ke Polda Metro Jaya pada 5 April 2017 dan penyidikan telah dihentikan (SP3) berdasarkan putusan Praperadilan 2018.

Anehnya, Arifin dilaporkan lagi ditahun yang sama dengan obyek dan bukti yang sama, sehingga beliau terjerat kasus hukum ini dan meninggal dunia.

“Kami sangat sangat menyesalkan meninggalnya Pak Arifin, karena seharusnya dalam perkara beliau dapat diterapkan restorative justice dimana Pak Arifin Widjaja telah mengembalikan uang Rp11,9 miliar sebelum berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan,” ungkap H. Onggowijaya.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Kejanggalan-kejanggalan yang terungkap dipersidangan adalah pembeli Hengki Lohanda mengaku mendapat uang pinjaman Rp11,9 miliar dari PT. SKG untuk membeli tanah dari Arifin Widjaja, akan tetapi Hengki Lohanda mengaku tidak mengenal Direksi dan Komisaris PT. SKG tersebut.

“Lucunya ketika kuasa hukum Hengki Lohanda dipersidangan mengaku melampirkan mutasi rekening PT. SKG yang dia dapat dari Hengki Lohanda sebagai bukti di kepolisian. Padahal, Hengki Lohanda dalam kesaksiannya menerangkan tidak mengenal Direksi dan Komisaris PT. SKG yang memberikan pinjaman uang Rp11,9 miliar tersebut,” tutur H. Onggowijaya.

Lalu, sambung, H. Onggowijaya, dari siapa bukti mutasi rekening PT. SKG itu didapatkan? sehingga patut diduga Hengki Lohanda bukan pembeli tanah yang sebenarnya.

Kami juga berharap, lanjut H. Onggowijaya, kedepannya, penegak hukum agar benar-benar memperhatikan sisi kemanusiaan dan penerapan restorative justice dengan sungguh-sungguh apalagi Indonesia saat ini dalam situasi darurat pandemi.

Selamat jalan Pak Arifin Widjaja semoga amal ibadahnya diterima Yang Maha Kuasa dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak dan para penegak hukum yang menangani perkara ini, karena pada akhirnya semua akan kita pertanggungjawabkan dihadapan Tuhan nantinya.

“Karena Arifin Widjaja meninggal dunia saat perkaranya masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Banten, maka menurut UU kewenangan menuntut pidana menjadi hapus. Pihak keluarga juga telah ikhlas dan memaafkan semua pihak terkait dalam perkara ini,” pungkas H. Onggowijaya. (Indra)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB