BERITA JAKARTA – Meski sudah diputus melalui kasasi Mahkamah Agung (MA) terpidana penipuan Robianto Idup hingga kini belum dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Robianto Idup dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun atau 18 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang kontraktor tambang, Herman Tandrin hingga mengalami kerugian sebesar Rp72 miliar.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum sekaligus pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan sejak perkara mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah eksekutor harus melaksanakan eksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalaupun terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atau PK hal itu sama sekali tidak menunda eksekusi. Oleh karena eksekusi atau penjeblosan ke dalam bui terpidana merupakan perintah MA dan UU demi kepastian hukum,” kata Alvin kepada Beritaekspres.com, Selasa (20/7/2021).
Dikatakan Alvin, jika eksekusi terhadap seseorang terpidana tidak dilaksanakan patut dipertanyakan ada apa? sehingga Kejari Jaksel dan Kejati DKI Jakarta sebagai eksekutor berani mengambil risiko tidak mengindahkan perintah MA dan juga tidak mewujudkan kepastian hukum.
“Ya, patut dipertanyakan ada apa? sehingga eksekutor tidak melaksanakan perintah MA atau UU untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Robianto Idup yang sudah diputus atau yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” pungkasnya.
Tertunda-tundanya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Robianto Idup oleh eksekutor Kejari Jaksel dan Kejati DKI Jakarta menjadi pertanyaan berbagai kalangan kaitan dengan kepastian hukum setelah adanya putusan kasasi MA terhadap terpidana Robianto Idup.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Mokoginta salah satu eksekutor untuk Robianto Idup dan Kasi Intelijen Kejari Jaksel tidak mau lagi merespon pertanyaan awak media terkait eksekusi terpidana Robianto Idup.
Begitu juga dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadil Zumhana Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tiba-tiba mengelak atau mempersilakan awak media untuk mengkonfirmasikannya langsung dengan Kajari Jaksel, Nurcahyo.
Namun sayangnya, Kejari Jaksel pun menolak memberi penjelasan mengapa tertunda-tunda eksekusi dan kepastian hukum bagi terpidana Robianto Idup.
“Saya lagi ikut diklat, nanti kita bicarakan. Saat ini kami focus dulu di penegakan hukum terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” tutupnya. (Dewi)