Meski Inkrah, Terpidana Robianto Idup Masih Bebas Berkeliaran

- Jurnalis

Selasa, 20 Juli 2021 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Meski sudah diputus melalui kasasi Mahkamah Agung (MA) terpidana penipuan Robianto Idup hingga kini belum dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Robianto Idup dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun atau 18 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang kontraktor tambang, Herman Tandrin hingga mengalami kerugian sebesar Rp72 miliar.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum sekaligus pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan sejak perkara mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah eksekutor harus melaksanakan eksekusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalaupun terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atau PK hal itu sama sekali tidak menunda eksekusi. Oleh karena eksekusi atau penjeblosan ke dalam bui terpidana merupakan perintah MA dan UU demi kepastian hukum,” kata Alvin kepada Beritaekspres.com, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Dikatakan Alvin, jika eksekusi terhadap seseorang terpidana tidak dilaksanakan patut dipertanyakan ada apa? sehingga Kejari Jaksel dan Kejati DKI Jakarta sebagai eksekutor berani mengambil risiko tidak mengindahkan perintah MA dan juga tidak mewujudkan kepastian hukum.

“Ya, patut dipertanyakan ada apa? sehingga eksekutor tidak melaksanakan perintah MA atau UU untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Robianto Idup yang sudah diputus atau yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” pungkasnya.

Tertunda-tundanya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Robianto Idup oleh eksekutor Kejari Jaksel dan Kejati DKI Jakarta menjadi pertanyaan berbagai kalangan kaitan dengan kepastian hukum setelah adanya putusan kasasi MA terhadap terpidana Robianto Idup.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Mokoginta salah satu eksekutor untuk Robianto Idup dan Kasi Intelijen Kejari Jaksel tidak mau lagi merespon pertanyaan awak media terkait eksekusi terpidana Robianto Idup.

Begitu juga dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadil Zumhana Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tiba-tiba mengelak atau mempersilakan awak media untuk mengkonfirmasikannya langsung dengan Kajari Jaksel, Nurcahyo.

Namun sayangnya, Kejari Jaksel pun menolak memberi penjelasan mengapa tertunda-tunda eksekusi dan kepastian hukum bagi terpidana Robianto Idup.

“Saya lagi ikut diklat, nanti kita bicarakan. Saat ini kami focus dulu di penegakan hukum terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” tutupnya. (Dewi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB