Meski Inkrah, Terpidana Robianto Idup Masih Bebas Berkeliaran

- Jurnalis

Selasa, 20 Juli 2021 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Meski sudah diputus melalui kasasi Mahkamah Agung (MA) terpidana penipuan Robianto Idup hingga kini belum dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Robianto Idup dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun atau 18 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang kontraktor tambang, Herman Tandrin hingga mengalami kerugian sebesar Rp72 miliar.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum sekaligus pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan sejak perkara mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah eksekutor harus melaksanakan eksekusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalaupun terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atau PK hal itu sama sekali tidak menunda eksekusi. Oleh karena eksekusi atau penjeblosan ke dalam bui terpidana merupakan perintah MA dan UU demi kepastian hukum,” kata Alvin kepada Beritaekspres.com, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga :  Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Dikatakan Alvin, jika eksekusi terhadap seseorang terpidana tidak dilaksanakan patut dipertanyakan ada apa? sehingga Kejari Jaksel dan Kejati DKI Jakarta sebagai eksekutor berani mengambil risiko tidak mengindahkan perintah MA dan juga tidak mewujudkan kepastian hukum.

“Ya, patut dipertanyakan ada apa? sehingga eksekutor tidak melaksanakan perintah MA atau UU untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Robianto Idup yang sudah diputus atau yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” pungkasnya.

Tertunda-tundanya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Robianto Idup oleh eksekutor Kejari Jaksel dan Kejati DKI Jakarta menjadi pertanyaan berbagai kalangan kaitan dengan kepastian hukum setelah adanya putusan kasasi MA terhadap terpidana Robianto Idup.

Baca Juga :  Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Mokoginta salah satu eksekutor untuk Robianto Idup dan Kasi Intelijen Kejari Jaksel tidak mau lagi merespon pertanyaan awak media terkait eksekusi terpidana Robianto Idup.

Begitu juga dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadil Zumhana Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tiba-tiba mengelak atau mempersilakan awak media untuk mengkonfirmasikannya langsung dengan Kajari Jaksel, Nurcahyo.

Namun sayangnya, Kejari Jaksel pun menolak memberi penjelasan mengapa tertunda-tunda eksekusi dan kepastian hukum bagi terpidana Robianto Idup.

“Saya lagi ikut diklat, nanti kita bicarakan. Saat ini kami focus dulu di penegakan hukum terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” tutupnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB