Mantan Sesjamdatun: Saya Hanya Diminta Mengawasi Proses Hukum

- Jurnalis

Minggu, 18 Juli 2021 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Natalia Rusli Dengan Chairul Amir

Foto: Natalia Rusli Dengan Chairul Amir

BERITA JAKARTA – Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir menjelaskan bahwa permasalahan hukum antara Sherly Kuganda bersama kuasa hukumnya LQ Indonesia Law Firm dan Natalia Rusli tidak ada hubungan dengan dirinya.

Dalam persoalan tersebut, Chairul Amir mengaku, hanya diminta bantuan untuk memantau jalannya kasus yang sedang dihadapi putra Sherly Kuganda yang tengah diproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat itu saya bertugas sebagai Inspektur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas (Jamwas) Kejagung RI,” jelas Chairul Amir ketika memberikan bantahan kepada awak media, Selasa 21 Juni 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan Chairul Amir, dikuatkan dengan Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya (PMJ) No. SPPP/89/V/2021/Ditreskrimum tanggal 12 Mei 2021 yang menyimpulkan bahwa laporan terhadap Chaerul Amir dihentikan, karena tidak ditemukan pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana.

Baca Juga :  Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Sherly Kuganda dari LQ Indonesia Law Firm, Jaka Maulana mengatakan, SP3 Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan terhadap mantan Sesjamdatun Chairul Amir bukti bahwa Natalia Rusli hanya mencatut nama demi untuk mendapatkan uang Rp550 juta uang korban Sherly Kuganda.

“Dari beberapa alat bukti sreenshoot whatsapp Natalia Rusli kepada korban Shery Kuganda yang sudah diserahkan ke penyidik Kamneg Polda Metro Jaya Natalia selalu menjual nama mantan Sesjamdatun Chairul Amir, sehingga terlapor mendapatkan uang sebesar Rp550 juta dari korbannya Sherly,” jelas Jaka kepada Matafakta.com, Minggu (18/7/2021).

Nyatanya, sambung Jaka, hal itu tidak terbukti, sehingga penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 penghentian penyidikan terhadap mantan Sesjamdatun Chairul Amir, sehingga LP: 1860 terhadap terlapor Natalia Rusli adalah murni urusan antara Sherly Kuganda sebagai pelapor dengan Natalia Rusli sebagai terlapor.

Baca Juga :  Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

“Bahkan pak Chaerul Amir mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang telah bekerja dengan profesional dan pihak-pihak terkait, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan dan akutabel,” ungkap Jaka.

Sebelumnya, Jaka Maulana dalam pernyataan persnya mengatakan bahwa kliennya Sherly Kuganda menghormati mantan Sesjamdatun, Chaerul Amir yang sudah menjalankan perannya sebagai Inspektur Jamwas melakukan pengawasan dan mempunyai itikat baik.

“Saya prihatin dengan peristiwa yang terjadi antara saya dan Bapak Chaerul Amir dan diantara kami sudah tidak ada persoalan, sudah selesai dengan baik secara kekeluargaan,” kata Jaka mengutip pernyataan klkiennya Sherly Kuganda. (Indra)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB