BERITA JAKARTA – Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir menjelaskan bahwa permasalahan hukum antara Sherly Kuganda bersama kuasa hukumnya LQ Indonesia Law Firm dan Natalia Rusli tidak ada hubungan dengan dirinya.
Dalam persoalan tersebut, Chairul Amir mengaku, hanya diminta bantuan untuk memantau jalannya kasus yang sedang dihadapi putra Sherly Kuganda yang tengah diproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat itu saya bertugas sebagai Inspektur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas (Jamwas) Kejagung RI,” jelas Chairul Amir ketika memberikan bantahan kepada awak media, Selasa 21 Juni 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengakuan Chairul Amir, dikuatkan dengan Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya (PMJ) No. SPPP/89/V/2021/Ditreskrimum tanggal 12 Mei 2021 yang menyimpulkan bahwa laporan terhadap Chaerul Amir dihentikan, karena tidak ditemukan pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Sherly Kuganda dari LQ Indonesia Law Firm, Jaka Maulana mengatakan, SP3 Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan terhadap mantan Sesjamdatun Chairul Amir bukti bahwa Natalia Rusli hanya mencatut nama demi untuk mendapatkan uang Rp550 juta uang korban Sherly Kuganda.
“Dari beberapa alat bukti sreenshoot whatsapp Natalia Rusli kepada korban Shery Kuganda yang sudah diserahkan ke penyidik Kamneg Polda Metro Jaya Natalia selalu menjual nama mantan Sesjamdatun Chairul Amir, sehingga terlapor mendapatkan uang sebesar Rp550 juta dari korbannya Sherly,” jelas Jaka kepada Matafakta.com, Minggu (18/7/2021).
Nyatanya, sambung Jaka, hal itu tidak terbukti, sehingga penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 penghentian penyidikan terhadap mantan Sesjamdatun Chairul Amir, sehingga LP: 1860 terhadap terlapor Natalia Rusli adalah murni urusan antara Sherly Kuganda sebagai pelapor dengan Natalia Rusli sebagai terlapor.
“Bahkan pak Chaerul Amir mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang telah bekerja dengan profesional dan pihak-pihak terkait, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan dan akutabel,” ungkap Jaka.
Sebelumnya, Jaka Maulana dalam pernyataan persnya mengatakan bahwa kliennya Sherly Kuganda menghormati mantan Sesjamdatun, Chaerul Amir yang sudah menjalankan perannya sebagai Inspektur Jamwas melakukan pengawasan dan mempunyai itikat baik.
“Saya prihatin dengan peristiwa yang terjadi antara saya dan Bapak Chaerul Amir dan diantara kami sudah tidak ada persoalan, sudah selesai dengan baik secara kekeluargaan,” kata Jaka mengutip pernyataan klkiennya Sherly Kuganda. (Indra)
BeritaEkspres Group