BERITA JAKARTA – Advokat Anita Manafe dari LQ Indonesia Law Firm menegaskan bahwa bantahan mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir, telah membuktikan kebohongan seorang Natalia Rusli mendapatkan uang dari Sherly Kuganda Rp550 juta.
“Saya klarifikasi bahwa saya sama sekali tidak terkait dengan masalah apa yang dilaporkan pihak LQ Indonesia Law Firm bersama kliennya Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli,” kata Anita mengutif pernyataan Chaerul Amir kepada awak media pada Selasa 21 Juni 2021 lalu.
Dari pernyataan itu, kata Anita, maka terang benderang Natalia Rusli mencatut nama mantan Sesjamdatun Chaerul Amir untuk mendapatkan uang Sherly sebesar Rp550 juta dengan modus pengurusan penangguhan penahanan sebagaimana tertera dalam screenshoot whatsapp yang sudah dilampirkan sebagai alat bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Natalia Rusli bilang bahwa Ses akan ke Surabaya mengurus dan akan mengembalikan uang yang diterima Natalia Rusli dari Sherly dalam screenshoot whatsapp tanggal 11 Januari 2021. Kenyataannya whatsapp Natalia Rusli bohong besar,” sindir Anita kepada Matafakta.com, Minggu (18/7/2021).
Sementara itu, Leo Detri selaku Co Founder LQ Indonesia Law Firm menambahkan, bahwa penyidik Kamneg sudah menerima semua alat bukti selain lebih dari 2 orang keterangan saksi, bukti print out rekening bank uang Rp50 juta yang diterima Natalia Rusli melalui Sheilla Ariestia Edina beserta barang bukti screenshoot whatsapp dari Natalia Rusli ke Sherly Kuganda.
“Alat bukti screenshoot whatsapp berisi janji pengurusan penangguhan penahanan dan mencatut nama Ses Jampidum Chaerul Amir saat kejadian, sehingga korban Sherly Kuganda menyerahkan uang sebesar Rp550 juta ke Natalia Rusli,” ulasnya.
Untuk itu, tambah Leo, penyidik Polda Metro Jaya tunggu apalagi, alat bukti dan tindak pidananya ada, segera naikkan sidik dan menetapkan terlapor Natalia Rusli sebagai tersangka penipuan dalam kepengurusan penangguhan penahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Pengakuan Sherly, korban juga akan menulis surat perlindungan hukum ke Presiden Republik Indonesia agar proses hukum LP: 1860/ IV/ YAN 2.5/2021/SPKT PMJ dapat segera mendapatkan kepastian hukum dalam kasus ini,” pungkasnya. (Indra)
BeritaEkspres Group