Rp550 Juta Diterima Natalia Rusli Catut Nama Sesjamdatun Chairul Amir

- Jurnalis

Minggu, 18 Juli 2021 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Natalia Rusli Dengan Chairul Amir

Foto: Natalia Rusli Dengan Chairul Amir

BERITA JAKARTA – Advokat Anita Manafe dari LQ Indonesia Law Firm menegaskan bahwa bantahan mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir, telah membuktikan kebohongan seorang Natalia Rusli mendapatkan uang dari Sherly Kuganda Rp550 juta.

“Saya klarifikasi bahwa saya sama sekali tidak terkait dengan masalah apa yang dilaporkan pihak LQ Indonesia Law Firm bersama kliennya Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli,” kata Anita mengutif pernyataan Chaerul Amir kepada awak media pada Selasa 21 Juni 2021 lalu.

Dari pernyataan itu, kata Anita, maka terang benderang Natalia Rusli mencatut nama mantan Sesjamdatun Chaerul Amir untuk mendapatkan uang Sherly sebesar Rp550 juta dengan modus pengurusan penangguhan penahanan sebagaimana tertera dalam screenshoot whatsapp yang sudah dilampirkan sebagai alat bukti.

“Natalia Rusli bilang bahwa Ses akan ke Surabaya mengurus dan akan mengembalikan uang yang diterima Natalia Rusli dari Sherly dalam screenshoot whatsapp tanggal 11 Januari 2021. Kenyataannya whatsapp Natalia Rusli bohong besar,” sindir Anita kepada Matafakta.com, Minggu (18/7/2021).

Sementara itu, Leo Detri selaku Co Founder LQ Indonesia Law Firm menambahkan, bahwa penyidik Kamneg sudah menerima semua alat bukti selain lebih dari 2 orang keterangan saksi, bukti print out rekening bank uang Rp50 juta yang diterima Natalia Rusli melalui Sheilla Ariestia Edina beserta barang bukti screenshoot whatsapp dari Natalia Rusli ke Sherly Kuganda.

Baca Juga :  Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

“Alat bukti screenshoot whatsapp berisi janji pengurusan penangguhan penahanan dan mencatut nama Ses Jampidum Chaerul Amir saat kejadian, sehingga korban Sherly Kuganda menyerahkan uang sebesar Rp550 juta ke Natalia Rusli,” ulasnya.

Untuk itu, tambah Leo, penyidik Polda Metro Jaya tunggu apalagi, alat bukti dan tindak pidananya ada, segera naikkan sidik dan menetapkan terlapor Natalia Rusli sebagai tersangka penipuan dalam kepengurusan penangguhan penahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Pengakuan Sherly, korban juga akan menulis surat perlindungan hukum ke Presiden Republik Indonesia agar proses hukum LP: 1860/ IV/ YAN 2.5/2021/SPKT PMJ dapat segera mendapatkan kepastian hukum dalam kasus ini,” pungkasnya. (Indra)

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif
Gunakan Verponding Palsu Kejati Tahan Eks Panitera PN Jaktim
Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Kejari Blitar Bebaskan Tersangka Laka Lantas Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Berita Terbaru

Foto: Soleman Saat Dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

Penahanan SL Dituding Sarat Politik, Ini Kata Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 31 Okt 2024 - 15:09 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB