Guru Besar Unair Apresisasi Kinerja Tim Pemburu Korupsi Kejagung

- Jurnalis

Jumat, 16 Juli 2021 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Agung dibawah pimpinan Jaksa Agung Dr. Sanitiar Burhanuddin mendapat apresiasi dari Guru Besar fakultas Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. Nur Basuki Minarno.

Penilaian itu berdasarkan keberhasilan Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) membongkar dua kasus “kakap” dugaan skandal korupsi yakni, PT. Asuransi Jiwasraya dan kasus dugaan korupsi PT. ASABRI.

“Saya sebagai akademisi memberikan acungan jempol kepada aparat Kejaksaan dalam mengungkap 2 kasus besar diatas,” kata Prof. Dr. Nur Basuki kepada Matafakta.com, Jumat (16/7/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Prof. Nur Basuki, dia dapat membayangkan betapa kompleksitasnya untuk mengungkapkan kasus tersebut sampai berhasil melimpahkan kepersidangan dan oleh Pengadilan dinyatakan terbukti bersalah.

Menurutnya, keberhasilan Jaksa Pidsus Kejagung dalam menangani kasus PT. Jiwasraya yang menurut penghitungan BPK negara dirugikan sebesar Rp 16,8 triliun, merupakan pekerjaan yang sangat luar biasa dan kompleks.

“Berbeda dengan penanganan kasus korupsi karena Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang relatif sangat mudah pembuktian,” imbuhnya.

Tuntutan mereka pun sebagian besar dikabulkan Majelis Hakim. Itu artinya apa yang mereka ungkapkan dipersidangan sangat menyakinkan Majelis Hakim.

Atas keberhasilan tersebut, guru besar fakultas hukum pidana Unair menilai ada keuangan negara yang sangat besar yang dapat diselamatkan Kejaksaan Agung.

“Tuntutan mereka pun sebagian besar dikabulkan Majelis Hakim. Itu prestasi yang boleh dibanggakan,” tegasnya.

Kasus dugaan Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, penyidik Pidsus Kejagung menetapkan 6 terdakwa bersalah.

Ke-6 terdakwa itu yakni, Heru Hidayat (Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera), Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT. Hanson International Tbk).

Joko Hartono Tirto (Direktur PT. Maxima Integra), Hendrisman Rahim (mantan Dirut Jiwasraya), Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Ke-6 nya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun di kasus tersebut.

Ke-6 nya tidak menerima dirinya divonis hakim tingkat pertama. Kemudiaan para terdakwa langsung mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hasilnya hakim PT. DKI mengubah hukuman mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan.

Hukuman terhadap Direktur PT. Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan turut dikurangi.

Vonis penjara seumur hidup terhadap Joko dan Syahmirwan diubah oleh Majelis Hakim banding menjadi 18 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Sementara itu, untuk vonis Direktur Utama PT. Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera Heru Hidayat, Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tingkat pertama yakni hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, Benny tetap wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp6,078 triliun. Sementara itu, nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan Heru sebesar Rp10,73 triliun.

Bongkar Kasus Korupsi PT. ASABRI

Selain itu pengamat hukum pidana yang berhasil meraih Master dari Universitas Diponogoro (UNDIP) Semarang tahun l994 mengapresiasi, Jaksa Pidsus yang bermarkas di gedung bundar atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi PT. ASABRI yang ditaksir negara mengalami kerugian sebesar Rp22,78 triliun.

“Sekali lagi saya selaku akademisi memberikan acungan jempol kepada aparat Kejaksaan dalam mengungkap 2 kasus besar diatas,” ulasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan 9 tersangka yakni, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT. ASABRI periode tahun 2011 – Maret 2016, Letjen Purn Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT. ASABRI (Persero) periode Maret 2016 – Juli 2020.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT. ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Hari Setianto selaku Direktur PT. ASABRI (Persero) periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019, Ilham W Siregar selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI Juli 2012 – Januari 2017.

Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Benny Tjokrosaputro (Direktur PT. Hanson Internasional) dan tersangka Heru Hidayat (Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra)

“Jika ditotal dari kedua kasus besar tersebut diatas, negara mengalami kerugian sebesar Rp39,587 Triliun,” imbuhnya.

Kewenangan Hakim

Sementara itu, menyingkapi sikap Kejagung terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terdakwa mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Guru Besar fakultas Hukum Pidana Unair, berpendapat hal tersebut merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Yang saya ketahui jika putusan hakim kurang dari 2/3 tuntutannya, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan upaya hukum,” katanya.

Dalam perkara Pinangki tersebut apakah Jaksa akan mengajukan kasasi? Putusan pidana pada Pengadilan Banding sama jumlahnya dengan tuntutan Jaksa, sehingga tidak logis dan tidak beralasan untuk mengajukan upaya hukum kasasi dan lagi alasan untuk mengajukan kasasi syaratnya telah ditentukan secara limitatif sebagaimana Pasal 253 KUHAP.

Menurutnya, dengan pidana 4, bukanlah pidana yang ringan. Tentunya Jaksa mempunyai pertimbangan-pertimbangan tertentu sampai pada kesimpulan untuk menuntut pidananya 4 tahun penjara.

“Memang kasus mantan Jaksa Pinangki menjadi perhatian masyarakat, namun jika kita fair untuk memberikan penilaian atas kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kasus korupsi besar, Kejaksaan Agung mempunyai kinerja yang sangat bagus,”pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB