BERITA JAKARTA – Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Tumpanuli Marbun, membebaskan terdakwa Moh. Kalibi dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum, Senin (12/7/2021).
Putusan tersebut, mensinyalir adanya keberpihakan Majelis Hakim dan dugaan adanya permainan mafia hukum dalam proses persidangan kasus pemalsuan dengan terdakwa Moh. Kalibi terbukti sudah.
Sebelumnya, Jaksa Yerich Sinaga menyatakan, Moh. Kalibi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memalsukan salah satu warkah permohonan Sertifikat Hak Pakai (SHP) berupa Kartu Keluarga (KK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, Jaksa Yerich Sinaga menuntut terdakwa Moh. Kalibi yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah memalsukan salah satu warkah permohonan Sertifikat Hak Pakai (SHP) berupa Kartu Keluarga (KK) dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelumnya juga, Majelis Hakim pimpinan Tapanuli Marbun, menangguhkan penahanan terdakwa Moh. Kalibi dalam amar putusannya yang menyatakan 20 saksi ditambah keterangan terdakwa Moh. Kalibi telah memberikan keterangan selama persidangan.
Keterangan saksi-saksi menyebutkan bahwa, Moh. Kalibi menikah dengan Siti Mutmainah. Kalaupun diketemukan salah satu fotocopi KK dalam warkah permohonan SHP yang menunjukan Moh. Kalibi beristri lagi hal itu kata Majelis Hakim, tidak menjadi masalah kendati kenyataannya dia tak beristri dua.
Demikian pula soal dua permohonan SHP yakni, Nomor 247 dan 248 dengan nama berbeda, tetapi dilakukan sendiri oleh terdakwa Moh. Kalibi hingga bertabrakan dengan ketentuan yang berlaku dalam pertimbangan Majelis Hakim lagi-lagi hal itu tidak menjadi persoalan.
Sampai kasus pemalsuan warkah ini diputus namun Majelis Hakim, tak kunjung pernah membacakan secara formil penetapan penangguhan atau peralihan penahanan terdakwa, Moh. Kalibi.
Sebelumnya, nama berbeda tanpa diajukan pemohonnya bisa saja dilakukan sejauh aparat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, memverifikasi permohonan kedua SHP kemudian diberikan tandaterima dokumen atau permohonan SHP tersebut.
Majelis Hakim berulangkali menegaskan fotocopi KK yang diduga palsu tidak masalah sama sekali, karena penerbitan kedua SHP tidak bersumber dari KK.
Diakui Majelis Hakim dalam pertimbangannya yang dibacakan Tumpanuli Marbun dan Tiares Sirait bahwa kasus pemalsuan fotocopi KK itu didasari Laporan Polisi (LP), Hadi Wijaya ke Polda Metro Jaya.
Namun Majelis Hakim berpendapat tanah di Jalan Kramat Jaya, Tuju Utara, Koja, Jakarta Utara yang dimohonkan SHP oleh Moh. Kalibi adalah tanah yang langsung dikuasai negara.
Padahal, tanah atau obyek sama di Jalan Kramat Jaya seluas 7.168 M2 tersebut dalam perkara perdata di PN Jakarta Utara dan sudah dinyatakan sebagai milik, Hadi Wijaya.
Gugatan kepemilikan yang diajukan H. Rawi, menantu dan putrinya Moh. Kalibi serta Siti Mutmainah, istri Moh. Kalibi, terhadap Hadi Wijaya ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim pimpinan, Rianto Adam Pontoh.
Kepemilikan Hadi Wijaya berdasarkan over garap dari Mamat Tristianto almarhum yang kemudian dikuatkan putusan Pengadilan dikesampingkan Majelis Hakim yang dikenal “berani” meng-onzlagh-kan dan mengalihkan atau menangguhkan penahanan terdakwa-terdakwa tersebut.
Disisih lain, Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa Moh. Kalibi mendapat pengalihan dari mertuanya, H. Rawi tanpa mengungkapkan H. Rawi beli atau dapat dari H. Muhai dan H. Mahfudi beli atau dapat dari pemilik siapa lagi tanpa keterangan?.
Berdasarkan tandaterima dokumen atau warkah dari BPN, data-data permohonan SHP tidak bersumber dari fotocopi KK yang diduga palsu, BPN tidak menemukan siapa yang menyerahkan fotocopi KK palsu dan berada diluar warkah.
“Maka Majelis Hakim menyatakan, membebaskan terdakwa Moh. Kalibi dari empat dakwaan Jaksa,” ujar Tiares Sirait yang pada saat pemeriksaan saksi kerap tampil bertanya bagai penasihat hukum terdakwa, Moh. Kalibi.
Keempat dakwaan pemalsuan, menurut Majelis Hkim, tidak satupun terbukti di persidangan, baik itu membuat, menggunakan, menyuruh atau memakai. Oleh karenanya Jaksa Yerich Sinaga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI diperintahkan memulihkan hak-hak terdakwa, Moh. Kalibi sebagaimana sediakala.
Menanggapi vonis bebas tersebut, terdakwa Moh. Kalibi menyatakan rasa syukurnya. Berbeda dengan Jaksa Yerich Sinaga yang menyatakan akan menempuh upaya hukum lain sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Sedangkan saksi pelapor atau korban Hadi Wijaya yang telah berjuang selama beberapa tahun demi mempertahankan haknya akan mengadukan Majelis Hakim ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan instansi terkait lainnya.
Persidangan kasus pemalsuan ini sejak awal menarik perhatian publik dimana terdakwa Moh Kalibi maupun penasihat hukumnya yang sebelumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, tiba-tiba pada sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi berubah atau mundur kembali ke belakang menjadi membacakan eksepsi.
JPU Yerich Sinaga yang sebelumnya telah memanggil saksi terpaksa membuat tanggapan atas eksepsi pembela tersebut.
Terdakwa yang ditahan di dalam tahanan Polda Metro Jaya pada sidang tiap Kamis itu, tiba-tiba Jum’at atau sehari usai sidang dan dimohonkan peralihan atau penangguhan penahanan langsung keluar dari dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Sampai-sampai jaksanya tidak tahu kalau terdakwa telah dikeluarkan dari dalam tahanan. Namun sampai putusan dibacakan penetapan peralihan penahanan itu tidak pernah dibacakan secara formil sebagaimana diisyaratkan KUHAP. (Dewi)