Kuasa Hukum Apresiasi Keterangan Dosen USU

- Jurnalis

Sabtu, 3 Juli 2021 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tim kuasa hukum terdakwa, AMHM yakni Richard Stevanus Sitio, Fransiskus XJ Sinuraya dan Adhy Pardamean mengaku, sangat puas mendengar pendapat ahli hukum pidana, Dr. Mahmud Mulyadi.

Keterangan ahli hukum pidana yang juga Dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU), sangat membantu dalam membela kedudukan terdakwa.

“Ahli menerangkan perkara ini dinilai lebih kearah pelanggaran administrative, namun bermuatan sanksi pidana yang berat,” ucap Richard Stevanus Sitio kepada Matafakta.com, Jumat (2/7/2021) kemarin.

Richard berharap, pendapat ahli hukum yang disampaikan Dr. Mahmud Mulyadi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan pada, Rabu 30 Juni 2021 lalu menjadi pertimbangan hukum.

“Kita berharap keterangan ahli bisa memberikan pencerahan hukum kepada Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengambil tindakan hukum terhadap kliennya,” kata Richard.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Mengingat, tambah Richard, tidak adanya korban atas perkara ini dan kliennya juga sudah memiliki itikad baik dengan mencoba mengurus izin edar namun terkendala dengan kelengkapan dokumen.

“Ya, karena ada dokumen-dokumen yang belum lengkap maka proses perizinan masih terkendala dan akhirnya terdakwa keburu ditangkap BPOM,” pungkas Richard. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB