Kuasa Hukum Apresiasi Keterangan Dosen USU

- Jurnalis

Sabtu, 3 Juli 2021 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Tim kuasa hukum terdakwa, AMHM yakni Richard Stevanus Sitio, Fransiskus XJ Sinuraya dan Adhy Pardamean mengaku, sangat puas mendengar pendapat ahli hukum pidana, Dr. Mahmud Mulyadi.

Keterangan ahli hukum pidana yang juga Dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU), sangat membantu dalam membela kedudukan terdakwa.

“Ahli menerangkan perkara ini dinilai lebih kearah pelanggaran administrative, namun bermuatan sanksi pidana yang berat,” ucap Richard Stevanus Sitio kepada Matafakta.com, Jumat (2/7/2021) kemarin.

Richard berharap, pendapat ahli hukum yang disampaikan Dr. Mahmud Mulyadi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan pada, Rabu 30 Juni 2021 lalu menjadi pertimbangan hukum.

“Kita berharap keterangan ahli bisa memberikan pencerahan hukum kepada Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengambil tindakan hukum terhadap kliennya,” kata Richard.

Baca Juga :  Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Mengingat, tambah Richard, tidak adanya korban atas perkara ini dan kliennya juga sudah memiliki itikad baik dengan mencoba mengurus izin edar namun terkendala dengan kelengkapan dokumen.

“Ya, karena ada dokumen-dokumen yang belum lengkap maka proses perizinan masih terkendala dan akhirnya terdakwa keburu ditangkap BPOM,” pungkas Richard. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong
Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota
Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum
Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Lucu Terdakwa Kasus Korupsi Beralih Menjadi Tahanan Kota

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Hadirkan Saksi Penemu Novum

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Advokat Harris Hutabarat Mulai Khawatir Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Penambangan Emas di Tiongkok Mengalami Penurunan

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:02 WIB

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Hukum

Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Eks Mendag Tom Lembong

Rabu, 30 Okt 2024 - 05:52 WIB

Foto: Pakar Hukum: Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Dr. Abdul Fickar Hadjar “Kekuasaan Cenderung Korup”

Selasa, 29 Okt 2024 - 17:22 WIB