BERITA JAKARTA – Tim kuasa hukum terdakwa, AMHM yakni Richard Stevanus Sitio, Fransiskus XJ Sinuraya dan Adhy Pardamean mengaku, sangat puas mendengar pendapat ahli hukum pidana, Dr. Mahmud Mulyadi.
Keterangan ahli hukum pidana yang juga Dosen dari Universitas Sumatera Utara (USU), sangat membantu dalam membela kedudukan terdakwa.
“Ahli menerangkan perkara ini dinilai lebih kearah pelanggaran administrative, namun bermuatan sanksi pidana yang berat,” ucap Richard Stevanus Sitio kepada Matafakta.com, Jumat (2/7/2021) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Richard berharap, pendapat ahli hukum yang disampaikan Dr. Mahmud Mulyadi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan pada, Rabu 30 Juni 2021 lalu menjadi pertimbangan hukum.
“Kita berharap keterangan ahli bisa memberikan pencerahan hukum kepada Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengambil tindakan hukum terhadap kliennya,” kata Richard.
Mengingat, tambah Richard, tidak adanya korban atas perkara ini dan kliennya juga sudah memiliki itikad baik dengan mencoba mengurus izin edar namun terkendala dengan kelengkapan dokumen.
“Ya, karena ada dokumen-dokumen yang belum lengkap maka proses perizinan masih terkendala dan akhirnya terdakwa keburu ditangkap BPOM,” pungkas Richard. (Sofyan)