LQ Indonesia Law Firm Bela Advokat Dipidana KSP Indosurya

- Jurnalis

Jumat, 2 Juli 2021 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm menjadi kuasa hukum dalam persidangan Pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) dimana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang diwakilkan kuasa hukumnya mempidanakan seorang advokat Sukisari karena memberikan edukasi di WhatsApp Group kepada kliennya yang menjadi korban gagal bayar pihak KSP Indosurya.

Kepada Matafakta.com, Founder sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengatakan, pendampingan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap advokat Sukisari, merupakan komitmen LQ Indonesia Law Firm dalam menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan hukum di Indonesia.

“Saya sendiri yang memimpin dengan dua advokat kita dari LQ Indonesia Law Firm, Pestauli Saragih dan Adi Gunawan di PN Jakarta Selatan, guna memberikan pembelaan terhadap advokat Sukisari yang dipidanakan pihak KSP Indosurya melalui kuasa hukumnya,” kata Alvin, Jumat (2/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan kemaren, kata Alvin, saksi Ahli Pidana, DR. Dwi Seno Widjanarko yang dihadirkan di PN Jakarta Selatan menyatakan, bahwa, laporan polisi bisa ada sebelum terjadi peristiwa pidana adalah “Cacat Hukum Formiil”.

“Laporan polisi bisa ada sebelum terjadi peristiwa pidana jelas secara hukum formiil cacat,” kata Ahli Pidana, DR. Dwi Seno Widjarnarko menjawab pertanyaan, Alvin, tetang syarat formiil ketika laporan polisi dibuat sebelum peristiwa pidana terjadi.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Selain itu, sambung Alvin, DR. Dwi Seno juga menekankan bahwa seorang pengacara dilindungi oleh imunitas ketika menjalankan tugasnya selaku advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat, baik didalam maupun diluar persidangan, tidak boleh digugat baik secara Perdata maupun Pidana.

“Inikan sangat luar biasa, dimana laporan polisi dibuat sebelum peristiwa pidananya terjadi. Kedua, dimana salahnya ketika seorang advokat memberikan edukasi tentang bidang hukumnya disebuah Group WhatsApp terlebih lagi terhadap kliennya sendiri,” jelas Alvin.

Oleh karena itu, lanjut Alvin, dia berharap Majelis Hakim yang di Ketuai, Akhmad Sahyuti serta dua Hakim Anggota yakni, Toto Ridarto dan Arlandi Triyogo dapat berlaku bijak dan menjadi panutan dalam menjalankan tugasnya selaku Wakil Tuhan.

“LQ Indonesia Law Firm yakin bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan memutuskan dengan keadilan dan penuh bijaksana terhadap nasib advokat Sukisari,” tandasnya.

Disisih lain, Pestauli Saragih mengatakan, disinilah sangat terlihat bahwa hukum tumpul keatas, tajam kebawah, dimana Henry Surya sebagai pemilik KSP Indosurya yang sudah menjadi tersangka, namun hingga kini perkaranya masih jalan ditempat alias mandek dan tak kunjung disidangkan.

“Padahal merugikan ribuan korban masyarakat dengan kerugian sekitar Rp15 triliun. Sedangkan advokat Sukisari yang mengedukasi para korban KSP Indosurya kliennya sendiri yang kemudian tersebar melalui Group WhatsApp dianggap mencemarkan nama baik, Henry Surya dan KSP Indosurya,” sindirnya aneh.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Luar biasanya lagi, lanjut Pestauli, proses pidana advokat Sukisari berjalan cepat hingga kasusnya P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan limpah ke Pengadilan untuk segera disidangkan, berbeda dengan kasus atau perkara KSP Indosurya yang sudah menjadikan, Hendry Surya tersangka yang sekarang malah mempidanakan advokat Sukisari.

“Ini contoh jelas dan nyata dimana UU ITE telah memakan korban dan oknum penyidik dan Kejaksaan dengan semena-mena mengikuti arahan oknum tersangka. Dimana letak kebenaran hukum dan keadilan?,” tutupnya.

Sementara itu, Adi Gunawan juga menambahkan, bahwa selama ini, tidak ada advokat yang berani membela, nasib advokat Sukisari bahkan Ketua OA sekalipun yang menaungi Sukisari. Namun, LQ Indonesia Law Firm, tidak takut ambil resiko demi menegakkan keadilan untuk membela nasib advokat Sukisari.

“Ini, adalah tugas kami, sehingga, LQ Indonesia Law Firm bersedia membantu advokat Sukisari dalam pembelaan dipersidangan. Tidak sepatutnya seorang advokat yang menjalankan tugas dikenakan UU ITE. Teori dan prakteknya berbeda. Presiden seharusnya atensi kasus ini,” pungkasnya. (Indra)

“Pembelaan dari Kantor Hukum sangat penting dan menentukan hidup Anda, untuk konsultasi secara gratis hubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999”

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB