BERITA JAKARTA – Soesilo Ariwibowo kuasa hukum eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo keberatan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Soesilo, surat tuntutan Jaksa terkesan dipaksakan karena tuduhan sebagai penerima suap kepada kliennya. Sementara, Edhy Prabowo tidak dalam posisi memiliki kewenangan, walaupun tuduhannya intervensi tetapi tidak ada fakta tentang hal itu.
“Kedua tuduhan penerimaan uang sebesar USD 77 ribu dari Suharjito dan Rp24 miliar lebih dari eksportir itu tidak ada alat buktinya. Jaksa terlihat berkesimpulan sendiri,” kata Soesilo dalam keterangan tertulisnya kepada Beritaekspres.com, Selasa (29/6/2021) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terakhir sambung Soesilo, pembatasan menduduki jabatan publik itu juga tidak tepat diterapkan kepada Edhy Prabowo.
“Selain pelanggaran HAM juga yang bersangkutan telah banyak memberikan kontribusi untuk negara,” tutup dia.
Seperti diketahui mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Edhy dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Edhy yakni perbuatannya tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang Menteri.
Sedangkan hal meringankan yakni Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.
Selain Edhy, Jaksa juga menuntut 5 terdakwa lainnya yakni staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selama 4,5 tahun, Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin 4,5 tahun, staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih 4 tahun dan pemilik PT. Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe 4 tahun.
Dalam surat dakwaan, Edhy disebut menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250,00 terkait dengan percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.
Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster Safri menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan penerimaan Rp24.625.587.250,00 berasal dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya. Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin, staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih, Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan pemilik PT. Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe. (Sofyan)