BERITA JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Edhy dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa juga menuntut Majelis Hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Edhy yakni perbuatannya tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang Menteri.
Sedangkan hal meringankan yakni Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.
Selain Edhy, Jaksa juga menuntut 5 terdakwa lainnya yakni staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selama 4,5 tahun penjara, Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin 4,5 tahun penjara, staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih 4 tahun penjara dan pemilik PT. Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe 4 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan, Edhy disebut menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250,00 terkait dengan percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.
Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster Safri menerima US$77.000 dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan penerimaan Rp24.625.587.250,00 berasal dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya. Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin, staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih, Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan pemilik PT. Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe. (Sofyan)