BERITA JAKARTA – Soesilo Ariwibowo, kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo meyakini kliennya bakal dituntut bebas Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurutnya, Edhy Prabowo tidak pernah mengetahui sejumlah pemberian uang dari Pemilik PT. Duta Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP), Suharjito dan eksportir benur lain kepada bawahannya.
“Kalau sesuai fakta persidangan, seharusnya Pak EP dituntut bebas, karena tidak pernah intervensi kegiatan anak buahnya sebagai penerima delegasi kewenangan,” jelas Soesilo, Selasa (29/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, sambung Soesilo, juga nggak tahu terkait pemberian yang dilakukan Suharjito dan eksportir-eksportir itu kepada anak buahnya.
“Jadi pak EP ngak pernah tahu apa yang dituduhkan terkait pemberian yang dilakukan Suharjito dan eksportir – eksportir itu,” tungkasnya.
Seperti diketahui, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 miliar dari para eksportir benur lobsterlobster.
Pemberian suap diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir. (Sofyan)