Residivis Penipuan Herry Beng Koesnanto Dituntut 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 28 Juni 2021 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Hari ini, residivis kasus penipuan terdakwa, Herry Beng Koestanto dituntut pidana selama 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dihadapan Majelis Hakim, Bambang Nurcahyono, Jaksa Priyo Wicaksono menutut, terdakwa Herry Beng Koestanto, lantaran telah menipu perusahaan keuangan PT. Old Peak Finance Limited senilai USD 35 juta atau setara Rp500 miliar.

“Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Herry Beng Koestanto, bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” pinta Jaksa, Senin (28/6/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan kerugian yang dialami pihak korban PT. Old Peak Finance Limited sangat besar dan terdakwa merupakan residivis dalam kasus serupa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

“Terdakwa Herry Beng Koestanto merupakan pemilik perusahaan PT. Permata Energy Resources Group yang terbukti melakukan penipuan kepada korban PT. Old Peak Finance Limited yang dilakukan mulai kurun waktu September 2011 sampai FebruarI 2012,” jelas Jaksa.

Terdakwa, sambung Jaksa, cenderung mengulangi perbuatannya berkali-kali. Bahkan terdakwa tahun 2016 pernah dihukum Mahkamah Agung (MA), karena kasus penipuan penggelapan sebesar Rp53 miliar dalam jual beli saham dengan menggunakan cek atau bilyet giro kosong.

Dijelaskan Jaksa, perbuatan terdakwa berawal pada tahun 2011, dimana korban PT. Old Peak Finance Limited diminta untuk memberikan pinjaman dengan menggunakan proposal bank CIMB yang seolah-olah uang korban akan dikembalikan segera setelah pinjaman bank CIMB cair.

“Ketika pinjaman bank CIMB sudah ada yang cair, terdakwa belum mengembalikan kepada korban. Hal ini diketahui belakangan oleh saksi korban Putra Masagung sebagai Direktur Old Peak Finance dan saksi Angela Basiroen serta saksi Lenny Thamrin,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Bahkan, terdakwa tidak mau terbuka dan mengaku kemana dipergunakan uang sebanyak itu yang diterima dari korban. Padahal, semua uang masuk ke rekening perusahaan milik terdakwa diluar negeri sebesar lebih dari USD 35 juta atau Rp500 miliar.

“Bahkan, penyidik sempat kesulitan untuk memeriksa dan memanggil terdakwa dalam proses penyidikan. Diduga terdakwa akan melarikan diri keluar negeri, karena memiliki aset dan property, termasuk di negara Singapura.

“Perbuatan terdakwa, Herry Beng Koestanto terbukti melanggar Pasal 378 KUHP yakni penipuan,” pungkasnya.

Sidang virtual dan terbuka untuk umum akan dilanjutkan pada Senin 5 Juli 2021 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukumnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB