Soal Putusan Pinangki, Kajari Jakpus Sebut Belum Ajukan Kasasi

- Jurnalis

Rabu, 23 Juni 2021 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Budi Riono Santoso mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih mempelajari putusan banding yang baru diterima dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, sehingga Kejaksaan belum memutuskan sikap soal upaya hukum kasasi.

“Tim JPU masih belum memutuskan sikap soal upaya hukum,” kata Budi Riono saat ditanya mengenai sikap Kejaksaan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terhadap terpidana Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/6/2021) siang.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima uang dari Djoko Tjandra dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta melakukan pemufakatan jahat selama 10 tahun penjara.

Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu pertama terbukti menerima suap sebesar Rp500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu, diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK), Djoko Tjandra.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Dalam action plan Pinangki mencantumkan inisial BR yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan HA yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS, tetapi baru diberikan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Bentuk pencucian uang, antara lain, dengan membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa Apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa Apartemen dan pembayaran kartu kredit. (Sofyan)

Berita Terkait

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB