BERITA JAKARTA – Belum tersedianya layar televisi monitor untuk persidangan online tindak pidana umum khususnya di Lantai 3, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), menjadi buah bibir dikalangan aparat penegak hukum.
Selain, menjadi kiblat Peradilan Indonesia, posisi Gedung PN Jakpus, berada di Pusat Pemerintahan dan Markas Besar para Wakil Tuhan di Jakarta, hingga kini, belum sepenuhnya menyediakan piranti sebagai fasilitas yang dibutuhkan, terlebih lagi dimassa pandemi.
Pantauan dilapangan, baik di Lantai 1 maupun Lantai 2 pada Gedung PN Jakpus, terdapat layar monitor disetiap ruang sidang untuk persidangan virtual tindak pidana korupsi. Berbeda dengan persidangan pidana umum yang berada di Lantai 3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesan perbedaan pelayanan muncul dikalangan aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan bahwa telah terjadi disparitas antara Pidana Umum dengan Tipikor yang bermemeh Pidana Umum merupakan kelas “sendal jepit” dan pelaku korupsi merupakan bromocorah “kelas elit”.
Kepada Matafakta.com, salah seorang penegak hukum menuturkan, selama massa pandemi, dirinya kerap kali mengeluarkan anggaran khusus hanya untuk membeli kuota atau data internet untuk menjalankan tugasnya melalui persidangan via Vicon.
“Selama masa pandemi ini, saya terpaksa mengeluarkan anggaran khusus untuk beli kuota internet. Padahal anggaran itu bisa saya alokasikan ke tempat lain apabila sarana dan prasarana di PN Jakpus ini memadai,” ungkapnya, Senin (21/6/2021).
Dia bercerita, pernah saat sidang tengah berlangsung, tiba-tiba alat komunikasinya non aktif, dikarenakan kuota internetnya, tidak mencukupi untuk melakukan persidangan via Vicon. Masalahnya, tidak semua Majelis Hakim di PN Jakpus, rela menggunakan kuota pribadinya.
“Ini lah yang menjadi hambatan bagi kami. Padahal kami juga berkerja untuk negara,” pungkas penegak hukum yang tidak bersedia namanya disebutkan. (Sofyan)