Dikeluhkan Penegak Hukum, PN Jakpus “Minim” Fasilitas Vicon

- Jurnalis

Selasa, 22 Juni 2021 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Jakpus

Gedung PN Jakpus

BERITA JAKARTA – Belum tersedianya layar televisi monitor untuk persidangan online tindak pidana umum khususnya di Lantai 3, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), menjadi buah bibir dikalangan aparat penegak hukum.

Selain, menjadi kiblat Peradilan Indonesia, posisi Gedung PN Jakpus, berada di Pusat Pemerintahan dan Markas Besar para Wakil Tuhan di Jakarta, hingga kini, belum sepenuhnya menyediakan piranti sebagai fasilitas yang dibutuhkan, terlebih lagi dimassa pandemi.

Pantauan dilapangan, baik di Lantai 1 maupun Lantai 2 pada Gedung PN Jakpus, terdapat layar monitor disetiap ruang sidang untuk persidangan virtual tindak pidana korupsi. Berbeda dengan persidangan pidana umum yang berada di Lantai 3.

Kesan perbedaan pelayanan muncul dikalangan aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan bahwa telah terjadi disparitas antara Pidana Umum dengan Tipikor yang bermemeh Pidana Umum merupakan kelas “sendal jepit” dan pelaku korupsi merupakan bromocorah “kelas elit”.

Kepada Matafakta.com, salah seorang penegak hukum menuturkan, selama massa pandemi, dirinya kerap kali mengeluarkan anggaran khusus hanya untuk membeli kuota atau data internet untuk menjalankan tugasnya melalui persidangan via Vicon.

“Selama masa pandemi ini, saya terpaksa mengeluarkan anggaran khusus untuk beli kuota internet. Padahal anggaran itu bisa saya alokasikan ke tempat lain apabila sarana dan prasarana di PN Jakpus ini memadai,” ungkapnya, Senin (21/6/2021).

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Dia bercerita, pernah saat sidang tengah berlangsung, tiba-tiba alat komunikasinya non aktif, dikarenakan kuota internetnya, tidak mencukupi untuk melakukan persidangan via Vicon. Masalahnya, tidak semua Majelis Hakim di PN Jakpus, rela menggunakan kuota pribadinya.

“Ini lah yang menjadi hambatan bagi kami. Padahal kami juga berkerja untuk negara,” pungkas penegak hukum yang tidak bersedia namanya disebutkan. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB