Rugikan Negara Rp168 Miliar, Kejati Sultra Bakal Tahan Dirut PT. TI

- Jurnalis

Selasa, 22 Juni 2021 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sultra: Sarjono

Kejati Sultra: Sarjono

BERITA SULAWESI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, berencana akan melakukan upaya penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Toshida Indonesia (TI), La Ode Sinarwan Oda pekan ini.

Perkara Direktur Utama PT. Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, diselidiki sejak 25 Januari 2021 sesuai Surat Perintah Penyelidikan No: SP.OPS-05/P.3/Dek.1/01/2021 dan ditingkatkan ke penyidikan pada pertengahan Mei 2021.

Selain La Ode Sinarwan Oda, Tim Penyidik juga akan meminta keterangan tersangka lain kasus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) lainnya, yakni Yusmin, Mantan Pejabat Dinas ESDM Provinsi Sultra, 2020 di Kantor Kejati Sultra.

“Semua atau upaya penahanan, tergantung kepentingan penyidikan oleh tim penyidik,” kata Kejati Sultra, Sarjono, Senin (21/6/2021) malam.

Mantan Wakajati DKI Jakarta itu juga menegaskan sikapnya soal komitmen dalam menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana korupsi secara transparan dan akuntable dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar terciptanya investasi yang bersih dan benar.

“Komitmen kami bahwa Kejati Sultra akan menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana ini secara transparan dan akuntable,” tutup Sarjono.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Kasus itu bermula, tidak dibayarkannya PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam penambangan Ore Nikel sejak 2009–2020 di Kabupaten Kolaka yang akhirnya, IPPKH PT. Toshida Indonesia dicabut pihak Kehutanan.

Prakteknya, kendati sudah dicabut IPPKH, PT. Toshida Indonesia, masih menambang dan pengapalan hingga 4 kali yang nilainya sekitar Rp75 miliar bermodalkan Rencana Kerja dari Dinas ESDM Provinsi Sultra.

Dugaan keterlibatan Pejabat ESDM Sultra terkait pemberian rekomendasi kepada PT. Toshida Indonesia, meski IPPKH sudah dicabut dan tidak membayar PNBP yang dinilai telah merugikan negara sekitar Rp168 miliar. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB