Adelin Lis Terpidana Pembalakan Liar Tertangkap di Singapura

- Jurnalis

Kamis, 17 Juni 2021 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Adelin Lis

Terpidana Adelin Lis

BERITA JAKARTA – Terpidana pembalakan liar Adelin Lis dikabarkan telah tertangkap pihak Imigrasi Negara Singapura pada Maret 2021, lantaran menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi.

Akibatnya, Adelin Lis buronan lebih dari 10 tahun itu, dihukum Pengadilan Singapura dengan membayar denda $ 14.000 dolar Singapura serta dideportasi ke Indonesia.

Mendapat kabar itu, Jaksa Agung RI, ST. Burhanudin melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura merespon cepat untuk segera memulangkan Adein Lis yang terkenal licin tersebut ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, Imigrasi Negara Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama berbeda yang kemudian, Imigrasi Singapura mengirimkan surat kepada Atase KBRI di Singapura memastikan apakah dua nama yang berbeda itu merupakan sosok yang sama.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi dipastikan bahwa dua orang tersebut sama. Bahkan Ditjen Imigrasi menambahkan, Adelin Lis memberikan keterangan palsu, karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok, Hendro Leonardi.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, perintah Jaksa Agung agar membawa buronan terpidana Adelin Lis ke Jakarta.

“Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura, sudah standby disana untuk pemulangan ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain,” terang Leonard, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Sebelumnya, melalui Kantor Pengacara Parameshwara & Partners, buronan Adelin Lis sempat meminta untuk menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Namun, keinginan itu, ditolak Jaksa Agung.

“Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta,” pungkas Leonard.

Untuk diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Jelang eksekusi dia melarikan diri dan memalsukan paspor berganti nama Hendro Leonardi. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB