Adelin Lis Terpidana Pembalakan Liar Tertangkap di Singapura

- Jurnalis

Kamis, 17 Juni 2021 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Adelin Lis

Terpidana Adelin Lis

BERITA JAKARTA – Terpidana pembalakan liar Adelin Lis dikabarkan telah tertangkap pihak Imigrasi Negara Singapura pada Maret 2021, lantaran menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi.

Akibatnya, Adelin Lis buronan lebih dari 10 tahun itu, dihukum Pengadilan Singapura dengan membayar denda $ 14.000 dolar Singapura serta dideportasi ke Indonesia.

Mendapat kabar itu, Jaksa Agung RI, ST. Burhanudin melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura merespon cepat untuk segera memulangkan Adein Lis yang terkenal licin tersebut ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, Imigrasi Negara Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama berbeda yang kemudian, Imigrasi Singapura mengirimkan surat kepada Atase KBRI di Singapura memastikan apakah dua nama yang berbeda itu merupakan sosok yang sama.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi dipastikan bahwa dua orang tersebut sama. Bahkan Ditjen Imigrasi menambahkan, Adelin Lis memberikan keterangan palsu, karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok, Hendro Leonardi.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, perintah Jaksa Agung agar membawa buronan terpidana Adelin Lis ke Jakarta.

“Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura, sudah standby disana untuk pemulangan ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain,” terang Leonard, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Sebelumnya, melalui Kantor Pengacara Parameshwara & Partners, buronan Adelin Lis sempat meminta untuk menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Namun, keinginan itu, ditolak Jaksa Agung.

“Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta,” pungkas Leonard.

Untuk diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Jelang eksekusi dia melarikan diri dan memalsukan paspor berganti nama Hendro Leonardi. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB