BERITA JAKARTA – Kasus kekerasan fisik yang mengakibat luka memar serius yang diduga dilakukan S alias Mama Suci (33) terhadap anak AFY (16) mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
“Kekerasan fisik berulang yang dilakukan S terhadap korban merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa ditoleransi akal sehat manusia. Apalagi dilakukan oleh orangtuanya sendiri sekalipun pelaku berstatus ibu tiri,” tegas Arist kepada Matafakta.com, Jumat (30/4/2021).
Dikatakan Arist, Komnas PA sebagai institusi independen dibidang Perlindungan Anak yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mendorong Polsek Katingan Tengah untuk merefeer kasus penyidikannya kepada Unit PPA Polres Katingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan ragu terapkan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penerapan PERPU No.01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Mengingat luka-luka fisik disekujur badan dan kaki sangat serius, Komnas PA segera mengambil langkah kordonasi dengan Dinas PPPA dan Sosial Katingan untuk mrmberikan layana psikososial terapy dan medis bagi korban dan bila diperlukan merekomendasikan korban untuk ditempatkan dirumah aman.
“Dalam kasus inilah kehadiran Pemerintah dibutuhkan, sehingga korban mendapat rasa nyaman. Tak lupa, Komnas PA juga mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tinggnya kepada Polsek Katingan Tengah dan Polres Katingan atas kinerjanya,” tandas Arist.
Kejadian tersebut tidak hanya dilakukan sekali, namun korban sering dianiaya pelaku dibagian wajah tepatnya di mata kiri dan kanan yang ssat ini masih memar serta di bagian kepala dan belakang korban mengalami luka-luka serius.
Selain itu, pada kedua kaki korban pum mengalami luka melepuh disebabkan oleh siraman air panas yang dilakukan oleh pelaku sebelumnya. Atas kejadian itu, ayah korban merasa keberatan dan melaporkan kasus tindak pidana keketasan kepada Polsek Katingan Tengah.
Pelaku atas nama Sumiati alias Mama Suci (33) saat ini telah ditahan dan ditempatkan di Rutan Polsek Katingan Tengah dan untuk proses penyidikan perkaranya sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Katingan. (Indra)