Aniaya Anak, Ibu Tiri di Katingan Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait

Arist Merdeka Sirait

BERITA JAKARTA – Kasus kekerasan fisik yang mengakibat luka memar serius yang diduga dilakukan S alias Mama Suci (33) terhadap anak AFY (16) mendapat perhatian serius dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

“Kekerasan fisik berulang yang dilakukan S terhadap korban merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa ditoleransi akal sehat manusia. Apalagi dilakukan oleh orangtuanya sendiri sekalipun pelaku berstatus ibu tiri,” tegas Arist kepada Matafakta.com, Jumat (30/4/2021).

Dikatakan Arist, Komnas PA sebagai institusi independen dibidang Perlindungan Anak yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mendorong Polsek Katingan Tengah untuk merefeer kasus penyidikannya kepada Unit PPA Polres Katingan.

“Jangan ragu terapkan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penerapan PERPU No.01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Mengingat luka-luka fisik disekujur badan dan kaki sangat serius, Komnas PA segera mengambil langkah kordonasi dengan Dinas PPPA dan Sosial Katingan untuk mrmberikan layana psikososial terapy dan medis bagi korban dan bila diperlukan merekomendasikan korban untuk ditempatkan dirumah aman.

“Dalam kasus inilah kehadiran Pemerintah dibutuhkan, sehingga korban mendapat rasa nyaman. Tak lupa, Komnas PA juga mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tinggnya kepada Polsek Katingan Tengah dan Polres Katingan atas kinerjanya,” tandas Arist.

Kejadian tersebut tidak hanya dilakukan sekali, namun korban sering dianiaya pelaku dibagian wajah tepatnya di mata kiri dan kanan yang ssat ini masih memar serta di bagian kepala dan belakang korban mengalami luka-luka serius.

Selain itu, pada kedua kaki korban pum mengalami luka melepuh disebabkan oleh siraman air panas yang dilakukan oleh pelaku sebelumnya. Atas kejadian itu, ayah korban merasa keberatan dan melaporkan kasus tindak pidana keketasan kepada Polsek Katingan Tengah.

Pelaku atas nama Sumiati alias Mama Suci (33) saat ini telah ditahan dan ditempatkan di Rutan Polsek Katingan Tengah dan untuk proses penyidikan perkaranya sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Katingan. (Indra)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB