BERITA BEKASI – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyimpulkan, bahwa kejadian kasus kejahatan seksual yang menimpa anak prempuan dibawah umur, PU (15) di Bekasi ada peristiwa yang diluar dugaannya.
“Tadinya, saya beranggapan kekerasan seksual biasa, ternyata ada trafficking disana, menjual anak secara sengaja, untuk mencari order dan terjadi transaksi,” terang Arist kepada Matafakta.com, Selasa (27/4/2021).
Ketika korban, sambung Arist, tidak mau melayani orang yang datang ke tempat kost, maka korban mengalami kekerasan terhadap fisiknya. Seperti persetubuhan secara terpaksa serta terjadi eksploitasi seksual komersial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, Komnas PA, mendesak Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menahan dan menangkap pelaku tanpa pandang bulu sekalipun anak penguasa, anak Anggota Dewan atau anak orang berpengaruh di Kota Bekasi.
“Komnas PA meminta kepada Polres Kota Bekasi segera menahan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan ganjaran pasal berlapis. Karena ini juga merupakan pelaku tindak pidana yang terorganisir secara sistematis,” tegasnya.
Sementara itu, Pembina Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak (ASPPA), Rosi Rosiyanti menambahkan, bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendampingi kasus kekerasan seksual anak dibawah umur ini sampai selesai.
“ASPPA mendukung penuh kinerja Polres Metro Bekasi Kota dalam menangkap pelaku kejahatan seksual kepada anak,” pungkasnya. (Indra)