BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk lima pelaku pencurian dengan modus pura-pura menjadi anggota Polisi dan melakukan penggerebekan. Mereka melakukan aksinya dirumah korban yang berada di Desa Kedung Waringin, kawasan Bojong Gede, Bogor, Selasa (30/3/21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelima tersangka berinisial RMA alias Obot, MS alias Gabin, HW, MI dan PW alias Cak. Tersangka diciduk di kawasan Bojong Gede, Depok, Jawa Barat.
“Modusnya, salah satu dari pelaku menggedor rumah korban, lalu berpura-pura sebagai anggota kepolisian dari Polda, dengan bahasa ‘Saya dari Polda tiarap-tiarap kalian, prosesnya pengen cepet atau engga? Kalo pengen cepet tiarap diam’. Tersangka berpura-pura menjadi anggota kepolisian yang melakukan penggerebekan di rumah korban,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/4/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugaspun mengejar para pelaku dengan memeriksa dan meneliti kamera pengawas. Saat itu, aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) mulai dari sebelum memasuki rumah korban.
“Kita amankan kelima tersangka di kawasan Depok. Kami meneliti CCTV yang merekam aksi kelimanya saat masuk ke rumah korban. Mereka mengaku baru satu kali. Namun, kita masih dalami lagi, karena ada laporan yang sama seperti ini,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Yusri, para pelaku melakukan penggrebekan rumah dan menuduh bahwa pemilik rumah tersandung kasus narkoba. Kemudian pelaku mengambil empat unit handphone dan uang senilai Rp 2 juta milik korban.
“Di saat yang bersamaan, handphone para korban diambil secara paksa dan meminta untuk dibuka password oleh satu tersangka. Kemudian salah satu pelaku menggeledah seluruh isi rumah korban,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (Yon)