Resmob Polresta Surakarta Ringkus Pelaku Sweeping Perjudian

- Jurnalis

Kamis, 4 Maret 2021 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SOLO – Resmob Polresta Surakarta berhasil meringkus satu pelaku sweeping yang dilakukan kelompok tertentu di Sondakan Laweyan, maupun di Danukusuman Serengan. Pelaku adalah DPN alias Dipo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu polisi.

Sebelumnya, jajaran Polda Jateng dan Polresta Surakarta sudah menangkap 9 pelaku sweeping perjudian di Sondakan dan di Danukusuman yang melakukan perusakan di Pos Kamling maupun menganiaya warga yang berada di lokasi kejadian.

Kepada awak media, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pelaku berinisial DPN alias Dipo berperan menggambar lokasi yang akan disweeping, tepatnya di Kampung Danukusuman, Serengan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum melakukan sweeping, Dipo bersama teman – temannya di pertengahan bulan Februari sudah mensurvei lokasi. “Penentu titik lokasi sweeping itu telah ditangkap anggota Resmob tak jauh dari tempat tinggalnya di Danukusuman,” kata Ade, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

Sebelumnya, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan, dalam mengungkap kasus premanisme atau intoleran, ada 9 pelaku yang sudah ditangkap. 6 pelaku melakukan sweeping di Sondakan dan 3 pelaku lainnya melakukan aksi serupa di Kampung Danukusuman, Serengan.

Menurut Kapolda, dari 6 pelaku sweeping di Sondakan, dua diantaranya ditangkap di hotel saat berkencan dengan dua teman perempuannya. “Mereka apakah terlibat dalam kasus prostitusi online, masih kami dalami,” ujarnya.

Diketahui, 6 pelaku aksi kekerasan di Sondakan itu adalah Agus Jatmiko alias Agus Pitik (39) warga Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo, Hoho Saputro alias Hoho warga Kampung Makam Bergolo, Serengan, Solo.

Selanjutnya Ajiseta Amirul Rahman alias Aji Bejo, warga Kampung Makam Bergolo, Serengan, Solo, Yunianto Juang Prakoso warga Banyuanyar, Banjarsari, Fajar Nugroho, warga Kelurahan Bentakan, Baki, dan Yhumas Reno Saputro, warga Kelurahan Laweyan.

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

Ke-6 pelaku tersebut melakukan aksi pengerusakan toko, mengambi uang, memecah etalase dan menganiaya korban di tiga lokasi.

Adapun 3 pelaku sweeping di Danukusuman antara lain, Sigit Zakaria alias Bendot warga Laweyan, Desning Wong Narimo alias Miwon, warga Panularan, dan Teguh Pidekso alias Bangkok warga Laweyan, Solo.

Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda, diantaranya Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 170 ayat 1 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 ke-2.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 senjata tajam, 4 motor, 1 tongkat pemukul, 1 tongkat stick dan lainnya, termasuk puluhan sepeda motor yang dipakai para pelaku untuk melakukan sweeping di Sondakan maupun di Danukusuman. (Nining)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB