BERITA SOLO – Resmob Polresta Surakarta berhasil meringkus satu pelaku sweeping yang dilakukan kelompok tertentu di Sondakan Laweyan, maupun di Danukusuman Serengan. Pelaku adalah DPN alias Dipo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu polisi.
Sebelumnya, jajaran Polda Jateng dan Polresta Surakarta sudah menangkap 9 pelaku sweeping perjudian di Sondakan dan di Danukusuman yang melakukan perusakan di Pos Kamling maupun menganiaya warga yang berada di lokasi kejadian.
Kepada awak media, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pelaku berinisial DPN alias Dipo berperan menggambar lokasi yang akan disweeping, tepatnya di Kampung Danukusuman, Serengan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum melakukan sweeping, Dipo bersama teman – temannya di pertengahan bulan Februari sudah mensurvei lokasi. “Penentu titik lokasi sweeping itu telah ditangkap anggota Resmob tak jauh dari tempat tinggalnya di Danukusuman,” kata Ade, Kamis (4/3/2021).
Sebelumnya, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan, dalam mengungkap kasus premanisme atau intoleran, ada 9 pelaku yang sudah ditangkap. 6 pelaku melakukan sweeping di Sondakan dan 3 pelaku lainnya melakukan aksi serupa di Kampung Danukusuman, Serengan.
Menurut Kapolda, dari 6 pelaku sweeping di Sondakan, dua diantaranya ditangkap di hotel saat berkencan dengan dua teman perempuannya. “Mereka apakah terlibat dalam kasus prostitusi online, masih kami dalami,” ujarnya.
Diketahui, 6 pelaku aksi kekerasan di Sondakan itu adalah Agus Jatmiko alias Agus Pitik (39) warga Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo, Hoho Saputro alias Hoho warga Kampung Makam Bergolo, Serengan, Solo.
Selanjutnya Ajiseta Amirul Rahman alias Aji Bejo, warga Kampung Makam Bergolo, Serengan, Solo, Yunianto Juang Prakoso warga Banyuanyar, Banjarsari, Fajar Nugroho, warga Kelurahan Bentakan, Baki, dan Yhumas Reno Saputro, warga Kelurahan Laweyan.
Ke-6 pelaku tersebut melakukan aksi pengerusakan toko, mengambi uang, memecah etalase dan menganiaya korban di tiga lokasi.
Adapun 3 pelaku sweeping di Danukusuman antara lain, Sigit Zakaria alias Bendot warga Laweyan, Desning Wong Narimo alias Miwon, warga Panularan, dan Teguh Pidekso alias Bangkok warga Laweyan, Solo.
Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda, diantaranya Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 170 ayat 1 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 dan atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 ke-2.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 senjata tajam, 4 motor, 1 tongkat pemukul, 1 tongkat stick dan lainnya, termasuk puluhan sepeda motor yang dipakai para pelaku untuk melakukan sweeping di Sondakan maupun di Danukusuman. (Nining)