Polisi Bekuk Pemalak di Pinggir Rel Kereta Tanjung Priok

- Jurnalis

Senin, 9 November 2020 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko

BERITA JAKARTA – Kawanan bandit jalanan tersangka kasus pemalakan di pinggir Rel kereta api kota Bahari l, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dibekuk polisi sesaat setelah melancarkan aksinya pada 4 November 2020 lalu, sekitar pukul 19.20 WIB. Adapun kawanan bandit tersebut berjumlah 7 orang.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakankan, dari 7 bandit pemalak tersebut, 6 orang berhasil diciduk dengan inisial MI (25), IE (21), S (22), MA (18), U (31), D (30) dan 1 lainnya AB (22) masih dalam pengejaran.

Sudjarwoko menjelaskan, kejadian bermula ketika korban MPW (30) mengendarai sepeda motornya melintas di rel di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang tidak jauh dari tempat nongkrong para kawanan bandit tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, korban diberhentikan oleh tersangka berinisial S (22) yang lalu ke 5 tersangka lain mengelilingi korban dan meminta dengan paksa barang miliknya pria apes tersebut. Namun korban bersikukuh tidak mau memberikannya.

“Tersangka S kemudian menarik kerah baju korban. Sementara, tersangka IE berkata ‘kasih aja’, dari pada dibacok lho..!!,” kata Djarwoko kepada awak media di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

Kemudian, sambung Djarwoko, tersangka MI dan D menggeledah saku celana korban MPW (30) dan berhasil mendapatkan 1 unit HP Merk Oppo, warna hitam dan uang tunai Rp600 ribu.

Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian apes yang menimpanya kepada kakak laki-lakinya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek MetroTanjung Priok pada malam itu juga.

“Setelah menerima laporan Polisi langsung melakukan pengejaran di lokasi tersebut dan ke 5 bandit jalanan ini bisa diamankan dan masih berada di TKP,” jelasnya.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Merk Oppo type A57 warna hitam dan sebilah clurit.

“Atas perbuatannya kawanan bandit jalanan tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB