BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk AAB (20) pelaku yang menghamili korban anak dibawah umur D alias S siswi SMP Kelas 9. Pelaku dibekuk di daerah Mojokerto, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku berkenalan dengan korban melalui media medsos pada Desember 2019. Kemudian pelaku memacari korban yang masih dibawah umur.
“Pada bulan Juni 2020 pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim sebagai suami istri dihotel Pitagiri di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat,” kata Yusri kepada awak Media di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku, sambung Yusri, melakukan hubungan suami istri sebanyak 4 kali. Pada bulan Juli 2 kali dan Agustus 2 kali di hotel Pitagiri Palmerah, Jakarta Barat.
“Pada tanggal 23 Agustus 2020, korban mengabari pelaku bahwa dia sudah tidak datang bulan lagi. Pelaku menyuruh korban untuk melakukan tes kehamilan yang hasilnya positif. Satu, minggu kemudian tersangka menyuruh korban untuk melakukan tes kehamilan lagi. Namun hasilnya tetap positif,” jelas Yusri.
Menyadari hasil tes kehamilan 2 kali positif, pelaku menyuruh korban untuk jujur kepada orang tuanya. Namun korban menolak, karena takut dimarahi oleh orang tuanya. Korban menyarankan kepada pelaku untuk kabur karena takut ketahuan orang tua.
Setelah satu minggu pelaku berpikir dan didesak oleh korban, maka pelaku setuju untuk kabur membawa korban. Setelah pelaku gajian ditempat kerjanya, saat itu pelaku memutuskan membawa korban ke daerah Jawa Timur.
“Di Jawa Timur tersangka dan korban turun diterminal Bungur Asih. Pelaku dan korban tinggal disebuah kosan di daerah Mojokerto, karena mahal tersangka dan korban pindah kos-kosan yang lebih murah,” lanjut Yusri.
Berdasarkan laporan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengetahui adanya peristiwa tersebut, selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud guna mengungkap kasus tersebut
Pada, Rabu 6 November 2020, Tim Opsnal Unit V Subdit 3 PMJ melakukan penangkapan pelaku di daerah Mojokerto Jawa Timur.
“Akibat perbuatan pelaku dia dikenakan dengan Pasal 330 KUHP, Pasal 332 KUHP subsider Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83 Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Yon)