Polda Banten Ungkap Kasus Praktek Aborsi di Pandeglang

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2020 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten

Polda Banten

BERITA SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus praktek aborsi di Klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, Provinsi Banten.

Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Direskrimsus Kombes Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan ini saat digelarnya ekspose keberhasilan ungkap kasus Tim Subbid IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa (3/11/2020).

Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifudin, menyampaikan kepada awak media bahwa keberhasilan ini bermula dari adanya laporan informasi masyarakat soal adanya praktik aborsi illegal di Klinik Sejahtera oleh pelaku NN (53) tahun yang berprofesi seorang bidan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, pada Senin 26 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB polisi mengamankan sepasang kekasih inisial RY (23) tahun warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak dan W (23) yang juga warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak, diduga telah melakukan aborsi di Klinik pelaku Bidan NN (53) warga Pandeglang.

“Kita amankan sepasang lelaki dan perempuan diduga melakukan aborsi atau menggugurkan seorang bayi,” kata Kombes Nunung.

Nunung menyampaikan, bahwa tiga orang yang diamankan petugas di lokasi yakni, satu bidan inisial NN (53), satu asistennya inisial E (38) yang membantu aborsi dan satu orang perempuan yang sedang menggugurkan, inisial RY (23).

“Terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi,” ujar Nunung.

Kemudian, tim ke lokasi dan didapati seorang pasien wanita RY (23) bersama seorang pria inisal W (23) usai menggugurkan janinnya yang masih berumur sekitar satu bulan.

“Saat diinterogasi kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi menggugurkan janin yang baru satu bulan umurnya di Klinik Sejahtera,” ujar nunung.

Sebagai barang bukti, nunung menyampaikan petugas mengamankan baskom, alat kesehatan berupa alat suntik, alat injeksi dan uang tunai Rp2,5 juta dari pelaku RY kepada pelaku NN hasil kegiatan aborsi illegal tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa NN sejak tahun 2006 – 2020 sudah melakukan kegiatan aborsi sebanyak lebih dari 100 kali,” pungkas Nunung. (Usan)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB