Jaksa Agung Resmikan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Undip 

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2020 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) hari ini diresmikan Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin melalui daring di Gedung Litigasi Fakultas Hukum Undip Ruang Seminar Prof. Hadi Soeprapto Lt.2, Selasa (3/11/2020).

Dalam kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Priyanto Wakajati Jateng, Dita Prawitaningsih, Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama, Dekan Fak. Hukum Prof. Dr. Retno Saraswati, Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Ketut Sumedana.

Asisten Pembinaan Yudha Purnawan Sudijanto, Asisten Intelijen Emilwan Ridwan, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Drs. Joko Purwanto, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rina Virawatin, Kepala Bagian Tata Usaha, Fajar Gurindro dan para koordinator.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung berpesan agar kedua institusi terus berkarya dan semangat bekerja sama melakukan aktifitas ilmiah untuk membahas dan mendiskusikan peran Kejaksaan RI dalam menegakkan keadilan melalui lembaga Kejaksaan.

“Pusat kajian ini sebagai sarana sumbangsih pemikiran dan riset akademik dari praktisi,” kata Jaksa Agung, Burhanuddin, ST.

Diharapkan, semua mampu melihat dan menganalisa masalah hukum agar obyektif dari sisi keilmuan. Selain itu, Undip bisa terus menjaga visinya, yakni menjadi Universitas yang mempunyai daya riset unggul.

Jaksa Agung juga menekankan agar selalu mengedepankan restoratif justice agar terwujud penegakan hukum yang menyeimbangkan tersurat dan tersirat berdasarkan hati nurani.

Sementara Kajati Jateng mengatakan, pembahasan revisi UU Kejaksaan RI menuai tanggapan dari banyak kalangan.

Bahkan anggapan bahwa revisi ini menimbulkan kesan seolah-olah Kejaksaan ingin menambah maupun mengambil alih kewenangan instansi lain.

“Anggapan tersebut tidak benar rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI tidak menambah wewenang maupun mengambil alih kewenangan instansi lain,” papar Kajati.

RUU perubahan ini, sambung Kajati Jateng, hanya mengkompilasi ketentuan hukum dan asas-asas hukum yang sudah ada serta memberikan nomenklatur yang bukan hanya nasional namun ekskalasi internasional.

Menurutnya, aparat Kejaksaan mendukung inisiatif dan usulan dari Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat DPR tersebut.

Diharapkan dengan adanya RUU Kejaksaan RI akan dapat mengembalikan dan menyelaraskan norma hukum terkait Kejaksaan yang tersebar di berbagai ketentuan, sehingga perlu dikompilasikan sesuai dengan sistematika hukum dan asas-asas hukum yang berlaku.

Pusat kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Undip ini diharapkan sebagai lembaga ilmiah yang rutin memberikan masukan dan pengajian kepada instansi Kejaksaan agar secara kelembagaan instansi ini terus-menerus diperkuat.

Sedangkan dari sisi sumber daya manusia diharapkan lahir jaksa-jaksa profesional dan berintegritas yang meletakkan hukum sebagai sumber mata air kebaikan bagi umat manusia.

“Jaksa harus menjadi solusi bukan sumber malapetaka yang digunakan oleh kekuasaan untuk kepentingan tertentu yang tidak berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” tandasnya.

Sementara, Rektor Undip menambahkan, jika Pusat Kajian Kejaksaan bisa menjadi sarana untuk membangun NKRI yang berkaitan dengan penegakan hukum.

“Saya berharap RUU yang baru lebih sederhana, jelas dan mengalami peningkatan ke arah yang lebih jelas,” pungkas Prof. Yos. (Nining)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB