BERITA SEMARANG – Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) hari ini diresmikan Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin melalui daring di Gedung Litigasi Fakultas Hukum Undip Ruang Seminar Prof. Hadi Soeprapto Lt.2, Selasa (3/11/2020).
Dalam kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Priyanto Wakajati Jateng, Dita Prawitaningsih, Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama, Dekan Fak. Hukum Prof. Dr. Retno Saraswati, Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Ketut Sumedana.
Asisten Pembinaan Yudha Purnawan Sudijanto, Asisten Intelijen Emilwan Ridwan, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Drs. Joko Purwanto, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rina Virawatin, Kepala Bagian Tata Usaha, Fajar Gurindro dan para koordinator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Jaksa Agung berpesan agar kedua institusi terus berkarya dan semangat bekerja sama melakukan aktifitas ilmiah untuk membahas dan mendiskusikan peran Kejaksaan RI dalam menegakkan keadilan melalui lembaga Kejaksaan.
“Pusat kajian ini sebagai sarana sumbangsih pemikiran dan riset akademik dari praktisi,” kata Jaksa Agung, Burhanuddin, ST.
Diharapkan, semua mampu melihat dan menganalisa masalah hukum agar obyektif dari sisi keilmuan. Selain itu, Undip bisa terus menjaga visinya, yakni menjadi Universitas yang mempunyai daya riset unggul.
Jaksa Agung juga menekankan agar selalu mengedepankan restoratif justice agar terwujud penegakan hukum yang menyeimbangkan tersurat dan tersirat berdasarkan hati nurani.
Sementara Kajati Jateng mengatakan, pembahasan revisi UU Kejaksaan RI menuai tanggapan dari banyak kalangan.
Bahkan anggapan bahwa revisi ini menimbulkan kesan seolah-olah Kejaksaan ingin menambah maupun mengambil alih kewenangan instansi lain.
“Anggapan tersebut tidak benar rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI tidak menambah wewenang maupun mengambil alih kewenangan instansi lain,” papar Kajati.
RUU perubahan ini, sambung Kajati Jateng, hanya mengkompilasi ketentuan hukum dan asas-asas hukum yang sudah ada serta memberikan nomenklatur yang bukan hanya nasional namun ekskalasi internasional.
Menurutnya, aparat Kejaksaan mendukung inisiatif dan usulan dari Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat DPR tersebut.
Diharapkan dengan adanya RUU Kejaksaan RI akan dapat mengembalikan dan menyelaraskan norma hukum terkait Kejaksaan yang tersebar di berbagai ketentuan, sehingga perlu dikompilasikan sesuai dengan sistematika hukum dan asas-asas hukum yang berlaku.
Pusat kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Undip ini diharapkan sebagai lembaga ilmiah yang rutin memberikan masukan dan pengajian kepada instansi Kejaksaan agar secara kelembagaan instansi ini terus-menerus diperkuat.
Sedangkan dari sisi sumber daya manusia diharapkan lahir jaksa-jaksa profesional dan berintegritas yang meletakkan hukum sebagai sumber mata air kebaikan bagi umat manusia.
“Jaksa harus menjadi solusi bukan sumber malapetaka yang digunakan oleh kekuasaan untuk kepentingan tertentu yang tidak berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” tandasnya.
Sementara, Rektor Undip menambahkan, jika Pusat Kajian Kejaksaan bisa menjadi sarana untuk membangun NKRI yang berkaitan dengan penegakan hukum.
“Saya berharap RUU yang baru lebih sederhana, jelas dan mengalami peningkatan ke arah yang lebih jelas,” pungkas Prof. Yos. (Nining)