Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum Koppaja, Mr. Mukshin Nasir.

Ketum Koppaja, Mr. Mukshin Nasir.

BERITA JAKARTA – Kasus Korupsi PT. Timah yang menghebohkan lantaran rendahnya tuntutan dan vonis hukumannya, sehingga menimbulkan kontroversi bagi masyarakat.

“Nah saat ini Kejaksaaan tengah menggelar Rapat Kerja Nasional, semestinya ini menjadi momentum Jaksa Agung benahi tuntutan hukuman Jaksa bagi para terdakwa koruptor,” ujar Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), Mr. Mukshin Nasir, Selasa (14/1/2025).

Mukhsin menegaskan, skandal PT. Timah ini momentum Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk melakukan pembenahan penuntutan para koruptor kepada seluruh jajarannya.

“Hal ini, agar Penegakan Hukum melahirkan Asas Keadilan dan Kemanfaatan Hukum,” terangnya.

Karena, sambung Mukshin, percuma banyak menangkap koruptor tetapi penuntutannya tidak seimbang dengan kerugian Negara dari kejahatan hukum yang dilakukan oleh para koruptor tersebut.

“Bahkan bila perlu Jaksa Agung membangun komunikasi politik dengan Mahkamah Agung dan Pemerintah agar lembaga Kejaksaan dapat menerapkan ancaman hukuman seumur hidup atau ancaman hukuman mati kepada para koruptor,” tegasnya.

Mukhsin menyatakan, rakyat jangan hanya dijadikan penonton melihat para koruptor hanya mendapat tuntutan ringan.

“Ini kan jelas melukai hati rakyat. Maka jangan salahkan rakyat bila menganggap Kejaksaan lemah dalam penuntutan dan hakim pun akhirnya juga menjatuhkan vonis ringan,” jelas Mukhsin.

Menurutnya, bercermin dari kasus PT. Timah yang begitu menghebohkan ketika Kejaksaaan Agung menetapkan angka kerugian Negara yang fantastis dari sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

“Tetapi hasilnya Kejaksaaan hanya mampu menerapkan tuntutan begitu ringan seringan dengan vonis Hakim,” imbuhnya.

“Maka tidaklah keliru bila saya katakan bahwa Penegakan Hukum kasus PT. Timah adalah kegagalan Jaksa Agung,” sambung Mukshin.

Dia menambahkan, dengan penerapan tuntutan ringan dari Kejaksaaan kepada koruptor bukan memberi unsur jera, tetapi sebaliknya membuat para koruptor PT. Timah menari-nari diatas kejahatan korupsi yang mereka lakukan.

“Jadi kan sia-sia membongkar mega korupsi PT. Timah yang nilainya begitu fantastis yang ditetapkan oleh Kejaksaaan untuk menjerat para koruptor PT. Timah tetapi hasilnya tuntut ringan,” pungkasnya. (Syam)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB