Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Asep Nana Mulyana, berencana akan membuat suatu sistem untuk memantau tuntutan seluruh Jaksa. Sistem itu akan terintegrasi dari daerah hingga ke pusat.

“Jadi kami ingin membangun, ada satu kebijakan penuntutan yang terintegrasi dari mulai daerah, Kabupaten, Kota, Kejari sampai ke Kejati ke kami (Kejagung),” ucapnya disela-sela Rakernas Kejaksaan RI di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2024).

Dituturkan Asep, selama ini pihaknya harus mendelegasikan seluruh kebijakan KUHAP di daerah. Jadi, para Jaksa di daerah wajib berkoordinasi dulu ke Jampidum pada Kejagung soal rencana penuntutan (rentut) jika tuntutannya mati, seumur hidup atau percobaan dan bebas.

Namun, kata Asep, melalui sistem yang akan dibentuk ini nantinya, semua Jaksa harus mengikuti pedoman dan dipantau langsung oleh Kejagung.

Meskipun kami, tambah Asep, memberikan kebebasan pada Kajati dan Kajari untuk melakukan kebijakan penuntutan, tentu harus tetap diukur, ada indikatornya, ada parameter yang harus dipatuhi sebagai pegangan untuk teman-teman membuat tuntutan.

“Sistem terintegrasi itu, masih akan disusun secara bertahap. Nantinya sistem itu akan menjadi bangunan besar menuju Indonesia Maju pada 2045,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB