Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Asep Nana Mulyana, berencana akan membuat suatu sistem untuk memantau tuntutan seluruh Jaksa. Sistem itu akan terintegrasi dari daerah hingga ke pusat.

“Jadi kami ingin membangun, ada satu kebijakan penuntutan yang terintegrasi dari mulai daerah, Kabupaten, Kota, Kejari sampai ke Kejati ke kami (Kejagung),” ucapnya disela-sela Rakernas Kejaksaan RI di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2024).

Dituturkan Asep, selama ini pihaknya harus mendelegasikan seluruh kebijakan KUHAP di daerah. Jadi, para Jaksa di daerah wajib berkoordinasi dulu ke Jampidum pada Kejagung soal rencana penuntutan (rentut) jika tuntutannya mati, seumur hidup atau percobaan dan bebas.

Namun, kata Asep, melalui sistem yang akan dibentuk ini nantinya, semua Jaksa harus mengikuti pedoman dan dipantau langsung oleh Kejagung.

Meskipun kami, tambah Asep, memberikan kebebasan pada Kajati dan Kajari untuk melakukan kebijakan penuntutan, tentu harus tetap diukur, ada indikatornya, ada parameter yang harus dipatuhi sebagai pegangan untuk teman-teman membuat tuntutan.

“Sistem terintegrasi itu, masih akan disusun secara bertahap. Nantinya sistem itu akan menjadi bangunan besar menuju Indonesia Maju pada 2045,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB