Mantan Dirut BOII Menangis Akui Perbuatanya Tak Sendiri

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2020 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Dalam persidangan terdakwa kasus perbankan mantan Direktur Bank Swadesi yang kini menjadi Bank Of India Indonesia (BOII), Ningsih Suciati mengaku, dirinya bertindak bukan atas inisiatif sendiri dalam pengucuran kredit yang agunan dibiturnya dilelang sampai timbulkan kasus perbankan.

Hal itu, diungkapkan terdakwa Ningsih Suciati dalam pembelaan (pledoi) pribadinya yang dibacakan lewat sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) kemarin.

Diketahui, terdakwa Ningsih sendiri, sudah menjadi terpidana dan berada dalam sel penjara atas kasus perbankan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa menyebut, semua tahapan diputuskan bersama Direksi dan Pimpinan Bank Swadesi yang kini menjadi Bank Of India Indonesia atau BOII secara kolektif kolegial.

Terbukti, pada akhirnya kasus tersebut menyeret 21 Direksi, Komisaris, Pimpinan dan bankir-bankir Bank Swadesi atau BOII ke dugaan tindak pidana perbankan.

“Saya sudah lanjut usia, kok saya dipidana, dipersalahkan atas tindakan dan perbuatan bersama atau kolektif kolegial,” ungkapnya seraya menangis sesenggukan.

Baca Juga :  Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Sementara, Penasehat Hukum, Ningsih Suciati, Fransisca dalam pembelaannya menyebutkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak atas dasar fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Proses persidangan bahwa kasus pelelangan agunan tidak sesuai prosedur dan tanpa persetujuan debitur Rita pemilik PT. Ratu Kharisma,” jelasnya.

Padahal, sambung Fransisca, faktanya, selain lelang ditolak debitur, Rita pemilik PT. Ratu Kharisma (RK) juga telah memohon restrukturisasi namun ditolak pihak Bank BOII tanpa diberi solusi.

“Saat itulah, agunan dilelang dibawah harga tanpa apraisal ulang dan ironisnya lagi debitur masih ditagih kredit atau cicilannya,” imbuhnya.

Bahkan, lanjut Fransisca, disidang sebelumnya terungkap pemenang lelang Budi Santoso mengaku mendapatkan kredit dari May Bank sejumlah Rp35 miliar dengan mengagunkan Villa Kozy milik debitur Rita sebagai jaminan kreditnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Swadesi (BOII), Ningsih Suciati dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Meilany Wuwung, Olla dan Rima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020) lalu.

Baca Juga :  Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selain itu, wanita lanjut usia itu diwajibkan JPU membayar denda sebesar Rp5 miliar atau jalani kurungan selama 3 bulan apabila tak sanggup membayarnya.

“Terdakwa Ningsih Suciati terbukti secara sah dan meyakinkan melnggar Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang (UU) tentang perbankan,” demikian JPU Olla saat bacakan requisitor.

Disebutkan pula bahwa, fakta-fakta dalam persidangan khususnya bukti-bukti disertai keterangan saksi dan ahli saling bersesuaian menunjukkan adanya tindak pidana perbankan dilakukan Ningsih Suciati sebagaimana dalam surat dakwaan dan akhirnya pada tuntutan.

Ketua Majelis Hakim, M. Sainal menunda sidang sepekan berikutnya dengan agenda replik JPU yang disusul dengan duplik penasihat hukum serta terdakwa jika masih mau ajukan duplik pribadi.

“Penasihat hukum sekalian saja dengan dupliknya biar persidangan ini cepat selesai,” pungkas M Sainal mengakhiri persidangan. (Dewi)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB