BERITA JAKARTA – Dalam persidangan terdakwa kasus perbankan mantan Direktur Bank Swadesi yang kini menjadi Bank Of India Indonesia (BOII), Ningsih Suciati mengaku, dirinya bertindak bukan atas inisiatif sendiri dalam pengucuran kredit yang agunan dibiturnya dilelang sampai timbulkan kasus perbankan.
Hal itu, diungkapkan terdakwa Ningsih Suciati dalam pembelaan (pledoi) pribadinya yang dibacakan lewat sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) kemarin.
Diketahui, terdakwa Ningsih sendiri, sudah menjadi terpidana dan berada dalam sel penjara atas kasus perbankan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa menyebut, semua tahapan diputuskan bersama Direksi dan Pimpinan Bank Swadesi yang kini menjadi Bank Of India Indonesia atau BOII secara kolektif kolegial.
Terbukti, pada akhirnya kasus tersebut menyeret 21 Direksi, Komisaris, Pimpinan dan bankir-bankir Bank Swadesi atau BOII ke dugaan tindak pidana perbankan.
“Saya sudah lanjut usia, kok saya dipidana, dipersalahkan atas tindakan dan perbuatan bersama atau kolektif kolegial,” ungkapnya seraya menangis sesenggukan.
Sementara, Penasehat Hukum, Ningsih Suciati, Fransisca dalam pembelaannya menyebutkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak atas dasar fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Proses persidangan bahwa kasus pelelangan agunan tidak sesuai prosedur dan tanpa persetujuan debitur Rita pemilik PT. Ratu Kharisma,” jelasnya.
Padahal, sambung Fransisca, faktanya, selain lelang ditolak debitur, Rita pemilik PT. Ratu Kharisma (RK) juga telah memohon restrukturisasi namun ditolak pihak Bank BOII tanpa diberi solusi.
“Saat itulah, agunan dilelang dibawah harga tanpa apraisal ulang dan ironisnya lagi debitur masih ditagih kredit atau cicilannya,” imbuhnya.
Bahkan, lanjut Fransisca, disidang sebelumnya terungkap pemenang lelang Budi Santoso mengaku mendapatkan kredit dari May Bank sejumlah Rp35 miliar dengan mengagunkan Villa Kozy milik debitur Rita sebagai jaminan kreditnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Swadesi (BOII), Ningsih Suciati dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Meilany Wuwung, Olla dan Rima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020) lalu.
Selain itu, wanita lanjut usia itu diwajibkan JPU membayar denda sebesar Rp5 miliar atau jalani kurungan selama 3 bulan apabila tak sanggup membayarnya.
“Terdakwa Ningsih Suciati terbukti secara sah dan meyakinkan melnggar Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang (UU) tentang perbankan,” demikian JPU Olla saat bacakan requisitor.
Disebutkan pula bahwa, fakta-fakta dalam persidangan khususnya bukti-bukti disertai keterangan saksi dan ahli saling bersesuaian menunjukkan adanya tindak pidana perbankan dilakukan Ningsih Suciati sebagaimana dalam surat dakwaan dan akhirnya pada tuntutan.
Ketua Majelis Hakim, M. Sainal menunda sidang sepekan berikutnya dengan agenda replik JPU yang disusul dengan duplik penasihat hukum serta terdakwa jika masih mau ajukan duplik pribadi.
“Penasihat hukum sekalian saja dengan dupliknya biar persidangan ini cepat selesai,” pungkas M Sainal mengakhiri persidangan. (Dewi)