Mantan Dirut BOII Menangis Akui Perbuatanya Tak Sendiri

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2020 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Dalam persidangan terdakwa kasus perbankan mantan Direktur Bank Swadesi yang kini menjadi Bank Of India Indonesia (BOII), Ningsih Suciati mengaku, dirinya bertindak bukan atas inisiatif sendiri dalam pengucuran kredit yang agunan dibiturnya dilelang sampai timbulkan kasus perbankan.

Hal itu, diungkapkan terdakwa Ningsih Suciati dalam pembelaan (pledoi) pribadinya yang dibacakan lewat sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) kemarin.

Diketahui, terdakwa Ningsih sendiri, sudah menjadi terpidana dan berada dalam sel penjara atas kasus perbankan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa menyebut, semua tahapan diputuskan bersama Direksi dan Pimpinan Bank Swadesi yang kini menjadi Bank Of India Indonesia atau BOII secara kolektif kolegial.

Terbukti, pada akhirnya kasus tersebut menyeret 21 Direksi, Komisaris, Pimpinan dan bankir-bankir Bank Swadesi atau BOII ke dugaan tindak pidana perbankan.

“Saya sudah lanjut usia, kok saya dipidana, dipersalahkan atas tindakan dan perbuatan bersama atau kolektif kolegial,” ungkapnya seraya menangis sesenggukan.

Sementara, Penasehat Hukum, Ningsih Suciati, Fransisca dalam pembelaannya menyebutkan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak atas dasar fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Proses persidangan bahwa kasus pelelangan agunan tidak sesuai prosedur dan tanpa persetujuan debitur Rita pemilik PT. Ratu Kharisma,” jelasnya.

Padahal, sambung Fransisca, faktanya, selain lelang ditolak debitur, Rita pemilik PT. Ratu Kharisma (RK) juga telah memohon restrukturisasi namun ditolak pihak Bank BOII tanpa diberi solusi.

“Saat itulah, agunan dilelang dibawah harga tanpa apraisal ulang dan ironisnya lagi debitur masih ditagih kredit atau cicilannya,” imbuhnya.

Bahkan, lanjut Fransisca, disidang sebelumnya terungkap pemenang lelang Budi Santoso mengaku mendapatkan kredit dari May Bank sejumlah Rp35 miliar dengan mengagunkan Villa Kozy milik debitur Rita sebagai jaminan kreditnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Swadesi (BOII), Ningsih Suciati dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Meilany Wuwung, Olla dan Rima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020) lalu.

Selain itu, wanita lanjut usia itu diwajibkan JPU membayar denda sebesar Rp5 miliar atau jalani kurungan selama 3 bulan apabila tak sanggup membayarnya.

“Terdakwa Ningsih Suciati terbukti secara sah dan meyakinkan melnggar Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang (UU) tentang perbankan,” demikian JPU Olla saat bacakan requisitor.

Disebutkan pula bahwa, fakta-fakta dalam persidangan khususnya bukti-bukti disertai keterangan saksi dan ahli saling bersesuaian menunjukkan adanya tindak pidana perbankan dilakukan Ningsih Suciati sebagaimana dalam surat dakwaan dan akhirnya pada tuntutan.

Ketua Majelis Hakim, M. Sainal menunda sidang sepekan berikutnya dengan agenda replik JPU yang disusul dengan duplik penasihat hukum serta terdakwa jika masih mau ajukan duplik pribadi.

“Penasihat hukum sekalian saja dengan dupliknya biar persidangan ini cepat selesai,” pungkas M Sainal mengakhiri persidangan. (Dewi)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Hakim Rudi Suparmono Saat Digiring Petugas Kejagung

Berita Utama

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Berita Utama

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Jan 2025 - 21:35 WIB

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB