Aksi Omnibus Law, Polisi Ciduk 10 Admin Akun Medsos STM

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2020 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya membekuk lagi tiga provokator dalam kasus demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Demo yang awalnya berjalan damai namun berujung pada kericuhan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, ketiga tersangka berinisial MI, MH dan MN. Para tersangka merupakan admin dan pembuat grup Whatsapp ‘Demo Omnibus Law’ dan admin grup Facebook ‘STM Se-Jabodetabek’.

“Ada tiga yang kami tangkap, inisial MI, MN, MH yang selama ini membuat dan merupakan kreator dan admin WhatApp Grup Jakarta Timur. Ini masih kita kembangkan lagi,” kata Nana kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nana, grup Facebook ‘STM Se-Jabodetabek memiliki pengikut hingga ribuan orang. Setelah dilakukan pengembangan terhadap ketiganya, polisi kembali menangkap tiga pelaku lainnya.

“Kami kemudian menangkap dua admin dan kreator WhatsApp group ‘Demo Omnibus Law’ berinisial AP dan FS. Kemudian juga kami kembangkan, kami tangkap satu orang berinisial MAR. Dari WhatsApp Grup ini masih ada yang statusnya DPO berjumlah tiga orang,” tuturnya.

Penyidik, lanjut Nana, juga mengamankan empat orang tersangka lainnya berinisial WH (16), MRAI (16), GAS (16) dan JF (17). Mereka juga merupakan admin dan kreator dari grup Facebook STM se-Jabodetabek. Dan keempat admin ini masih berstatus sebagai pelajar.

Selain itu, sambung Nana, Polda Metro Jaya juga mengamankan satu orang berinisial FN (17). Dia merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan dan membuat sejumlah unggahan yang mengajak melakukan tindakan anarkis.

“Modus operandi pelaku membuat posting-an di akun Facebook dan Istagram. Jadi posting-an seperti ini ‘STM bergerak’ dibuat pelaku di Instagram. Akun ini berisi hasutan-hasutan yang mengajak melakukan demo anarkis,” paparnya.

Lantaran mayoritas tersangka masih di bawah umur pihaknya akan memperlakukan para tersangka sesuai perundang-undangan. Namun, para tersangka tetap ditahan karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.

“Dalam UU diperbolehkan, tetapi memang kami perlakukan beda. Kami melakukan dengan aturan yang sesuai,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB