Aksi Omnibus Law, Polisi Ciduk 10 Admin Akun Medsos STM

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2020 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya membekuk lagi tiga provokator dalam kasus demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Demo yang awalnya berjalan damai namun berujung pada kericuhan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, ketiga tersangka berinisial MI, MH dan MN. Para tersangka merupakan admin dan pembuat grup Whatsapp ‘Demo Omnibus Law’ dan admin grup Facebook ‘STM Se-Jabodetabek’.

“Ada tiga yang kami tangkap, inisial MI, MN, MH yang selama ini membuat dan merupakan kreator dan admin WhatApp Grup Jakarta Timur. Ini masih kita kembangkan lagi,” kata Nana kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).

Menurut Nana, grup Facebook ‘STM Se-Jabodetabek memiliki pengikut hingga ribuan orang. Setelah dilakukan pengembangan terhadap ketiganya, polisi kembali menangkap tiga pelaku lainnya.

“Kami kemudian menangkap dua admin dan kreator WhatsApp group ‘Demo Omnibus Law’ berinisial AP dan FS. Kemudian juga kami kembangkan, kami tangkap satu orang berinisial MAR. Dari WhatsApp Grup ini masih ada yang statusnya DPO berjumlah tiga orang,” tuturnya.

Penyidik, lanjut Nana, juga mengamankan empat orang tersangka lainnya berinisial WH (16), MRAI (16), GAS (16) dan JF (17). Mereka juga merupakan admin dan kreator dari grup Facebook STM se-Jabodetabek. Dan keempat admin ini masih berstatus sebagai pelajar.

Selain itu, sambung Nana, Polda Metro Jaya juga mengamankan satu orang berinisial FN (17). Dia merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan dan membuat sejumlah unggahan yang mengajak melakukan tindakan anarkis.

“Modus operandi pelaku membuat posting-an di akun Facebook dan Istagram. Jadi posting-an seperti ini ‘STM bergerak’ dibuat pelaku di Instagram. Akun ini berisi hasutan-hasutan yang mengajak melakukan demo anarkis,” paparnya.

Lantaran mayoritas tersangka masih di bawah umur pihaknya akan memperlakukan para tersangka sesuai perundang-undangan. Namun, para tersangka tetap ditahan karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.

“Dalam UU diperbolehkan, tetapi memang kami perlakukan beda. Kami melakukan dengan aturan yang sesuai,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB