4 Pelaku Pengeroyok Polisi di Jakarta Barat Diciduk

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Pelaku Pengeroyok Polisi

4 Pelaku Pengeroyok Polisi

BERITA JAKARTA – Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk 6 pelaku penganiaya anggota Polri di depan Hotel Paragon di Kawasan Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, yang terjadi pada Jumat 9 Oktober 2020 lalu.

Para tersangka diciduk petugas secara terpisah di Kawasan Jakarta Barat. Dari 6 tersangka, 5 diantaranya, merupakan pelaku pengeroyokan dan pencurian yakni, MRR alias Ofal (21), Y alias Citex (29), FA alias Farid (24), SD (18) dan MF (17).

Sedangkan tersangka AIA, (25), ditangkap sebagai penadah handphone yang merupakan barang hasil curian. Polisi masih memburu dua tersangka lain yang ikut dalan pengeroyokan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka DPO dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Karena saat kejadian banyak yang melakukan pemukulan,” ujar Kabid Humas Polri Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (21/10/2020).

Dijelaskan Yusri, para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban usai melakukan pengamanan unjuk rasa pada 8 Oktober 2020. Korban dianiaya saat memisahkan warga yang dikeroyok. Barang milik korban lalu diambil kemudian handphonenya dijual melalui toko online.

“Akibat penganiayaan itu, korban AJS mengalami luka berat dan saat ini kondisinya mulai pulih, namun masih harus mendapat perawatan di RS. Kramajati Polri,” ungkap Yusri.

Kepada para tersangka, tambah Yusri, petugas menjerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Pasal tambahannya adalah Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB