4 Pelaku Pengeroyok Polisi di Jakarta Barat Diciduk

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Pelaku Pengeroyok Polisi

4 Pelaku Pengeroyok Polisi

BERITA JAKARTA – Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk 6 pelaku penganiaya anggota Polri di depan Hotel Paragon di Kawasan Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, yang terjadi pada Jumat 9 Oktober 2020 lalu.

Para tersangka diciduk petugas secara terpisah di Kawasan Jakarta Barat. Dari 6 tersangka, 5 diantaranya, merupakan pelaku pengeroyokan dan pencurian yakni, MRR alias Ofal (21), Y alias Citex (29), FA alias Farid (24), SD (18) dan MF (17).

Sedangkan tersangka AIA, (25), ditangkap sebagai penadah handphone yang merupakan barang hasil curian. Polisi masih memburu dua tersangka lain yang ikut dalan pengeroyokan tersebut.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka DPO dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Karena saat kejadian banyak yang melakukan pemukulan,” ujar Kabid Humas Polri Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (21/10/2020).

Dijelaskan Yusri, para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban usai melakukan pengamanan unjuk rasa pada 8 Oktober 2020. Korban dianiaya saat memisahkan warga yang dikeroyok. Barang milik korban lalu diambil kemudian handphonenya dijual melalui toko online.

Baca Juga :  Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila

“Akibat penganiayaan itu, korban AJS mengalami luka berat dan saat ini kondisinya mulai pulih, namun masih harus mendapat perawatan di RS. Kramajati Polri,” ungkap Yusri.

Kepada para tersangka, tambah Yusri, petugas menjerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Pasal tambahannya adalah Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB