BERITA JAKARTA – Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk 6 pelaku penganiaya anggota Polri di depan Hotel Paragon di Kawasan Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, yang terjadi pada Jumat 9 Oktober 2020 lalu.
Para tersangka diciduk petugas secara terpisah di Kawasan Jakarta Barat. Dari 6 tersangka, 5 diantaranya, merupakan pelaku pengeroyokan dan pencurian yakni, MRR alias Ofal (21), Y alias Citex (29), FA alias Farid (24), SD (18) dan MF (17).
Sedangkan tersangka AIA, (25), ditangkap sebagai penadah handphone yang merupakan barang hasil curian. Polisi masih memburu dua tersangka lain yang ikut dalan pengeroyokan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka DPO dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Karena saat kejadian banyak yang melakukan pemukulan,” ujar Kabid Humas Polri Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (21/10/2020).
Dijelaskan Yusri, para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban usai melakukan pengamanan unjuk rasa pada 8 Oktober 2020. Korban dianiaya saat memisahkan warga yang dikeroyok. Barang milik korban lalu diambil kemudian handphonenya dijual melalui toko online.
“Akibat penganiayaan itu, korban AJS mengalami luka berat dan saat ini kondisinya mulai pulih, namun masih harus mendapat perawatan di RS. Kramajati Polri,” ungkap Yusri.
Kepada para tersangka, tambah Yusri, petugas menjerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Pasal tambahannya adalah Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)